PETUGAS PAJAK

DJP Minta Wajib Pajak Jangan Goda Fiskus Melanggar Aturan

Redaksi DDTCNews
Minggu, 08 Maret 2020 | 06.00 WIB
DJP Minta Wajib Pajak Jangan Goda Fiskus Melanggar Aturan

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews—Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta wajib pajak untuk turut serta menjaga integritas petugas pajak atau fiskus dalam menjalankan perannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Suryo, Ditjen Pajak (DJP) saat ini terus membangun integritas para fiskus melalui beragam cara, mulai dari pencegahan hingga penegakkan disiplin pegawai. Hal ini bertujuan agar fiskus bekerja sesuai rambu-rambu yang ada.

“Kalau oknum pasti ada tapi yang penting kami siapkan cara untuk pencegahan dan juga pastikan sistem whistleblowing dapat berjalan,” katanya di Acara Perhimpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia (Himpuni), Kamis (5/3/2020).

Permintaan mantan Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak ini juga berbarengan dengan perubahan pengawasan petugas pajak di level Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dengan pendekatan kewilayahan.

Suryo berharap wajib pajak tidak 'menggoda' fiskus untuk melanggar aturan. Menurutnya, interaksi wajib pajak dengan fiskus haruslah berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan tidak saling mengintervensi.

Dengan demikian, lanjutnya, hubungan dengan wajib pajak dapat berdasarkan landasan kepercayaan. Ujung-ujungnya, kepatuhan sukarela wajib pajak juga dapat meningkat dalam jangka panjang.

"Jadi jangan ajak teman-teman kami untuk melakukan tindakan itu (melanggar aturan), kalau ada kurang bayar dari wajib pajak jangan dinegosiasikan, tetapi selesaikanlah dengan aturan yang berlaku," jelas Suryo.

Perihal perubahan pengawasan KPP Pratama, Dirjen Pajak menegaskan bahwa kebijakan itu untuk menjawab tantangan dalam mengumpulkan penerimaan dengan banyaknya insentif yang diberikan.

Penggalian potensi pajak dan menambah basis pajak baru diyakini mampu dilakukan secara optimal jika ikut didukung semua pihak termasuk wajib pajak. Kebijakan baru itu juga salah satu cara mengompensasi insentif pajak dalam omnibus law. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.