KEBIJAKAN PAJAK

DJP Minta BLU Jaga Komunikasi Demi Samakan Pemahaman Soal Aturan Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 17 November 2021 | 16:00 WIB
DJP Minta BLU Jaga Komunikasi Demi Samakan Pemahaman Soal Aturan Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mendorong badan layanan umum (BLU) di lingkungan pemerintahan untuk menjaga jalinan komunikasi dengan kantor pelayanan pajak (KPP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan komunikasi antara kedua instansi perlu dijaga agar tidak ada perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan kewajiban pajak atas suatu transaksi.

Menurut Suryo, komunikasi perlu dilakukan sejak awal agar kewajiban pajak dapat dipenuhi secara tepat dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

"Jangan sampai ada kejadian, baru dilakukan komunikasi. Akan lebih bagus komunikasi dilakukan secara dini," ujar Suryo, Rabu (17/11/2021).

Dalam beberapa tahun terakhir ketentuan pajak senantiasa berubah, seperti dengan diterbitkannya UU Pengampunan Pajak, Perppu 1/2020, UU Cipta Kerja, UU Bea Meterai, dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan terus mengalami perubahan sehingga pemahaman terhadap ketentuan perpajakan perlu terus diperbarui.

"Setiap kegiatan berefek pada pajak dan saya mohon kita semua terus update pada perubahan yang ada," ujar Suryo.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Suryo pun secara khusus menyampaikan kewajiban BLU untuk memungut atau memotong PPh serta PPN. Setiap remunerasi yang diterima pegawai BLU atau pihak-pihak yang berhubungan dengan BLU merupakan objek PPh Pasal 21 atau pemungutan/pemotongan PPh jenis lainnya.

Agar pemotongan PPh Pasal 21 berjalan dengan konsisten, maka diperlukan kesamaan pemahaman antara setiap BLU. "Ada kewajiban pemotongan dan pemungutan, kesamaan pemahaman menjadi kunci supaya implementasi pelaksanaan kewajiban perpajakan untuk masing-masing BLU tidak berbeda dengan BLU yang lainnya," ujar Suryo.

Mengenai PPN, Suryo mengingatkan sepanjang BLU melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) dan BLU yang dimaksud telah memenuhi threshold PKP, maka BLU yang dimaksud harus melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi