BERITA PAJAK HARI INI

DJP Lakukan Pemeriksaan Bukper terhadap 1.244 Wajib Pajak pada 2022

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Maret 2023 | 08:09 WIB
DJP Lakukan Pemeriksaan Bukper terhadap 1.244 Wajib Pajak pada 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) terhadap 1.244 wajib pajak pada 2022. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (27/3/2023).

Jumlah wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukper pada 2022 mengalami kenaikan tipis sekitar 0,6% dibandingkan dengan kinerja tahun sebelumnya. Berdasarkan pada data DJP, pemeriksaan bukper pada 2021 dilakukan terhadap 1.237 wajib pajak.

“Pemenuhan asas keadilan dilaksanakan oleh DJP melalui penegakan hukum pidana yang adil dan tepat sasaran dengan mengedepankan asas ultimum remedium serta mengutamakan kepentingan negara dan rakyat secara berkeadilan,” tulis DJP dalam laman resminya.

Baca Juga:
Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

DJP mengatakan wajib pajak diberikan kesempatan untuk menghindari sanksi pemidanaan atau ultimum remedium pada tahap pemeriksaan bukper. Ultimum remedium diimplementasikan dalam bentuk pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif Pasal 8 ayat (3a) UU KUP sebesar 100%.

Selain mengenai kinerja penegakan hukum, ada pula ulasan terkait dengan pemberian fasilitas fiskal untuk kegiatan panas bumi sepanjang 2020-2022. Kemudian, ada pula ulasan terkait dengan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pemulihan Kerugian Negara

Kegiatan penegakan hukum pidana yang dilakukan DJP telah memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Selama tahun 2022, kegiatan penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh DJP berhasil memulihkan kerugian pada pendapatan negara senilai hampir Rp1,69 triliun.

Baca Juga:
Soal PKP Pedagang Eceran dan Faktur Pajak Digunggung, Ini Kata DJP

Kegiatan penegakan hukum dilakukan dengan pemeriksaan bukti permulaan (bukper), penyidikan, serta forensik digital terhadap tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal tindak pidana di bidang perpajakan.

DJP mengatakan kegiatan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan juga dilakukan dengan penyitaan harta kekayaan. Hasil harta kekayaan senilai hampir Rp315,1 miliar berhasil disita oleh penyidik pajak. Simak ‘Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar’. (DDTCNews)

Kolaborasi Penegakan Hukum

Sebagai hasil dari kolaborasi penegakan hukum pada 2022, DJP mencatat sebanyak 5.393 wajib pajak telah melakukan pembetulan dan/atau pembayaran. Jumlah wajib pajak yang melakukan pembetulan dan/atau pembayaran tersebut naik sekitar 5,5% dari kinerja tahun sebelumnya sebanyak 5.110.

Baca Juga:
Gunakan Faktur Pajak Fiktif Rp 9,6 Miliar, Pimpinan CV Ditangkap

“Sehubungan dengan tugas DJP untuk menghimpun penerimaan pajak demi kemandirian pembiayaan negara, kegiatan penegakan hukum pidana berkolaborasi dengan fungsi pengawasan di DJP,” tulis otoritas dalam laman resminya.

Adapun pembayaran yang diterima otoritas dari hasil kolaborasi penegakan hukum tersebut senilai Rp3,3 triliun. Kinerja tersebut tercatat mengalami kenaikan hingga 106,25% dari capaian pembayaran pada tahun sebelumnya senilai Rp1,6 triliun. Simak pula ‘Ada Kolaborasi Penegakan Hukum DJP, Libatkan Pemeriksa Bukper dan AR’. (DDTCNews)

Fasilitas Fiskal Kegiatan Panas Bumi

Pemerintah mencatat pemberian fasilitas fiskal untuk kegiatan panas bumi sepanjang 2020-2022 menyentuh angka Rp623,64 miliar. Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Padmoyo Tri Wikanto mengatakan dengan fasilitas ini, pemerintah berharap bauran energi dapat terus meningkat.

Baca Juga:
Sistem Blokir Otomatis Bakal Diperluas untuk Pajak dan Bea Cukai

"Sebagaimana peran Ditjen Bea dan Cukai, kami memberikan fasilitas [fiskal] di bidang panas bumi," katanya. (DDTCNews)

Penggunaan NPPN

Wajib pajak orang pribadi masih memiliki waktu hingga Jumat (31/3/2023) untuk menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Bila pemberitahuan tidak disampaikan, wajib pajak bakal dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan.

"Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan," bunyi Pasal 4 ayat (4) PMK 54/2021. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemerintah Tawarkan Lagi SBSN Khusus PPS pada Pekan Depan

33 Perusahaan Memanfaatkan Relaksasi Pelunasan Cukai

DJBC mencatat sebanyak 33 perusahaan telah memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemberian relaksasi sesuai dengan PER-4/BC/2023 itu untuk melonggarkan arus kas perusahaan.

"Untuk CK-1 sampai dengan 20 maret 2023, sudah ada 33 perusahaan (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai/NPPBKC) yang memanfaatkan fasilitas penundaan 90 hari," katanya.

Nirwala menuturkan nilai penundaan pelunasan pita cukai 90 hari sudah mencapai Rp3,4 triliun. Dia menjelaskan kebijakan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk memberi keringanan pada para pelaku usaha. Kebijakan serupa yang telah diberikan pada 2020, 2021, dan 2022. (DDTCNews/Kontan)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:30 WIB PER-03/PJ/2022

Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Sistem Blokir Otomatis Diperluas

Jumat, 09 Juni 2023 | 10:27 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT II

Gunakan Faktur Pajak Fiktif Rp 9,6 Miliar, Pimpinan CV Ditangkap

BERITA PILIHAN

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB KP2KP RIMBA RAYA

Kantor Pajak Kumpulkan Data, Giliran Konter HP Dicek Omzetnya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:30 WIB PER-03/PJ/2022

Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Sistem Blokir Otomatis Diperluas

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Kenali Fungsi-Fungsi Pajak!