LAYANAN PAJAK

DJP Kebut Perbaikan e-Reg, WP Diimbau Tak Request OTP Sementara Waktu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Mei 2023 | 10:13 WIB
DJP Kebut Perbaikan e-Reg, WP Diimbau Tak Request OTP Sementara Waktu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui layanan e-Registration pada laman ereg.pajak.go.id diminta tak meminta kode OTP untuk sementara waktu.

Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa saat ini tim IT tengah mengupayakan perbaikan layanan e-Reg. Sejak Selasa (30/5/2023) kemarin, proses pengiriman dan validasi OTP mengalami kendala.

"Apabila nantinya kendala tersebut selesai ditangani maka pengguna nomor prabayar maupun pascabayar seharusnya tetap dapat menerima OTP," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:
Ingin Gabung NPWP Suami tapi Sudah Punya NPWP Sendiri? Begini Caranya

Perlu diketahui, kendala yang terjadi membuat pengiriman kode OTP ke nomor ponsel wajib pajak menjadi terlambat. Akhirnya, kode OTP tak lagi valid dan justru memotong pulsa wajib pajak. Jika permintaan kode OTP dilakukan secara berulang maka kode OTP yang diterima juga akan beruntun dalam selang waktu yang cukup lama.

Karenanya, DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak mengajukan kode OTP sementara waktu melalui ponsel. Sebagai alternatif, permintaan kode OTP bisa dilakukan melalui email.

Sebagai informasi, layanan e-Reg sempat tak bisa diakses sama sekali pada akhir pekan lalu. DJP menyatakan waktu henti (downtime) layanan e-Registrasi dilakukan sejak Jumat (26/5/2023) pukul 18.00 WIB hingga Minggu (28/5/2023) pukul 23.59 WIB. Downtime dilakukan untuk pemeliharaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) DJP.

Baca Juga:
Bisnis Jalan Lagi, WP Non-Efektif Disarankan Aktifkan Lagi NPWP-nya

E-Registration merupakan aplikasi bagian dari sistem informasi perpajakan di lingkungan DJP. Sistem ini berbasis perangkat keras dan lunak yang terhubung dengan perangkat komunikasi data dan digunakan untuk mengelola proses pendaftaran wajib pajak.

Layanan e-Registration ini tersedia pada laman ereg.pajak.go.id. E-registration menjadi sarana pendaftaran wajib pajak dan/atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 September 2023 | 11:30 WIB KP2KP PINRANG

Ingin Gabung NPWP Suami tapi Sudah Punya NPWP Sendiri? Begini Caranya

Jumat, 22 September 2023 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bisnis Jalan Lagi, WP Non-Efektif Disarankan Aktifkan Lagi NPWP-nya

Kamis, 21 September 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada 285 Institusi yang Minta Layanan Pemadanan NIK-NPWP ke DJP

Rabu, 20 September 2023 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sebut 58,7 Juta NIK Sudah Terintegrasi sebagai NPWP

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sejarah Pajak Perapian atau Cerobong Asap

Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri