LAYANAN PAJAK

DJP Kebut Perbaikan e-Reg, WP Diimbau Tak Request OTP Sementara Waktu

Redaksi DDTCNews
Rabu, 31 Mei 2023 | 10.13 WIB
DJP Kebut Perbaikan e-Reg, WP Diimbau Tak Request OTP Sementara Waktu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui layanan e-Registration pada laman ereg.pajak.go.id diminta tak meminta kode OTP untuk sementara waktu. 

Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa saat ini tim IT tengah mengupayakan perbaikan layanan e-Reg. Sejak Selasa (30/5/2023) kemarin, proses pengiriman dan validasi OTP mengalami kendala. 

"Apabila nantinya kendala tersebut selesai ditangani maka pengguna nomor prabayar maupun pascabayar seharusnya tetap dapat menerima OTP," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (31/5/2023). 

Perlu diketahui, kendala yang terjadi membuat pengiriman kode OTP ke nomor ponsel wajib pajak menjadi terlambat. Akhirnya, kode OTP tak lagi valid dan justru memotong pulsa wajib pajak. Jika permintaan kode OTP dilakukan secara berulang maka kode OTP yang diterima juga akan beruntun dalam selang waktu yang cukup lama. 

Karenanya, DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak mengajukan kode OTP sementara waktu melalui ponsel. Sebagai alternatif, permintaan kode OTP bisa dilakukan melalui email. 

Sebagai informasi, layanan e-Reg sempat tak bisa diakses sama sekali pada akhir pekan lalu. DJP menyatakan waktu henti (downtime) layanan e-Registrasi dilakukan sejak Jumat (26/5/2023) pukul 18.00 WIB hingga Minggu (28/5/2023) pukul 23.59 WIB. Downtime dilakukan untuk pemeliharaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) DJP.

E-Registration merupakan aplikasi bagian dari sistem informasi perpajakan di lingkungan DJP. Sistem ini berbasis perangkat keras dan lunak yang terhubung dengan perangkat komunikasi data dan digunakan untuk mengelola proses pendaftaran wajib pajak.

Layanan e-Registration ini tersedia pada laman ereg.pajak.go.id. E-registration menjadi sarana pendaftaran wajib pajak dan/atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.