KPP PRATAMA TEMANGGUNG

DJP Jelaskan Lagi Cara Ajukan Suket PP 23 secara Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2023 | 17:00 WIB
DJP Jelaskan Lagi Cara Ajukan Suket PP 23 secara Online

Ilustrasi.

TEMANGGUNG, DDTCNews – Petugas dari KPP Pratama Temanggung menjelaskan ketentuan yang harus diperhatikan wajib pajak ketika ingin memanfaatkan skema PPh final PP 23/2018 atau biasa disebut dengan PPh final UMKM.

Petugas dari KPP Pratama Temanggung Isnaini Merdekawati Hidayah mengatakan wajib pajak PP 23 yang bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak harus mengajukan surat keterangan (suket) PP 23.

“Untuk surat keterangan PP 23, dapat diajukan secara online,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 55/2022. Merujuk pada Pasal 63 ayat (2), dirjen pajak menerbitkan surat keterangan bahwa wajib pajak bersangkutan dikenai PPh bersifat final berdasarkan PP tersebut.

Pengajuan suket PP 23 dapat dilakukan secara mandiri pada laman djponline.pajak.go.id. Setelah itu, pilih menu Layanan dan klik Info KSWP. Pada bagian profil pemenuhan kewajiban, wajib pajak dapat memilih surat keterangan PP 23.

Setelah itu, sistem DJP akan otomatis mengeluarkan penerbitan surat keterangan PP 23. Dalam pengajuan surat keterangan PP 23, wajib pajak harus sudah melaporkan SPT Tahunan yang menjadi kewajibannya.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

“Atas transaksi yang dilakukan wajib pajak yang telah mempunyai suket PP 23, tidak akan dilakukan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 23 sebesar 2% oleh lawan transaksi. Cukup dengan menyerahkan surat keterangan ke lawan transaksi,” tutur Isnaini.

Namun, apabila lawan transaksi belum memotong atau memungut 0,5% maka wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyetor PPh finalnya secara mandiri sebesar 0,5% paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Wajib pajak yang dapat memanfaatkan PPh final PP 23 harus memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Tarif PPh final yang dikenakan sebesar 0,5% dikalikan dengan jumlah peredaran bruto setiap bulan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Februari 2023 | 19:29 WIB

Untuk KLU apakah semua golongan dapat fasilitas PP 23 asalkan omset dibawah 4,8 Milyar? terima kasih.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi