KEBIJAKAN PERPAJAKAN

DJP Jamin Meterai Elektronik Tak Bakal Ganggu Iklim Ekonomi Digital

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Februari 2021 | 14:00 WIB
DJP Jamin Meterai Elektronik Tak Bakal Ganggu Iklim Ekonomi Digital

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung dalam acara Digital Regulatory Outlook 2021, Rabu (24/2/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan perluasan objek meterai berupa dokumen elektronik yang diatur dalam UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai tidak akan mendistorsi kegiatan ekonomi digital seperti marketplace.

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan UU 10/2020 bertujuan untuk menjamin adanya perlakuan perpajakan yang setara. Salah satunya dengan cara mempersamakan dokumen fisik dan digital sebagai objek meterai.

"Kami banyak melakukan diskusi dengan asosiasi agar pengaturannya ini menjadi smooth untuk dokumen elektronik yang terutang di dunia e-commerce," katanya dalam acara Digital Regulatory Outlook 2021, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Bonarsius menjelaskan komunikasi yang dijalankan dengan pelaku usaha ekonomi digital akan terus dilakukan sampai dengan seluruh aturan turunan dan tata cara bea meterai untuk dokumen elektronik dirampungkan oleh DJP.

DJP, sambungnya, juga akan memperjelas jenis dokumen elektronik apa saja yang terutang meterai elektronik. Dengan demikian, kebijakan yang diambil dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, terutama terkait dengan bea meterai.

"Kami ingin persamaan hak dan kewajiban. Jadi jangan sampai fungsi ketentuan jadi memperlambat ekonomi," tuturnya.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Bonarsius menilai ketentuan dokumen elektronik sebagai objek meterai justru dapat menguntungkan marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya. Hal ini dikarenakan penjualan meterai elektronik dimungkinkan melalui marketplace guna memudahkan akses konsumen terhadap meterai untuk dokumen elektronik yang menjadi objek pungutan meterai.

"Saya pikir marketplace ini nanti lebih ramai dengan meterai elektronik. Marketplace bisa menjadi semacam agen penjual untuk kebutuhan meterai elektronik sehingga memberikan nilai tambah tersendiri," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Bima Laga menyatakan ketentuan terkait dengan meterai elektronik yang diatur dalam UU Bea Meterai berpotensi menjadi penghalang bagi tercapainya ekosistem digital yang inklusif dan seimbang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT