BERITA PAJAK HARI INI

DJP Jalankan Pengawasan Pajak Berbasis Segmentasi dan Teritorial

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Mei 2021 | 08:28 WIB
DJP Jalankan Pengawasan Pajak Berbasis Segmentasi dan Teritorial

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan meningkatkan kepatuhan melalui model pengawasan berbasis segmentasi dan teritorial. Langkah otoritas menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (10/5/2021).

Dalam Laporan Kinerja 2020, DJP menegaskan pengawasan berbasis segmentasi dan teritorial menjadi salah satu dari 7 strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada masa mendatang, termasuk pada tahun ini.

“[Terkait dengan pengawasan berbasis segmentasi dan teritorial] DJP menjabarkannya melalui strategi tata kelola pengumpulan data lapangan,” tulis otoritas.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Selain mengenai upaya optimalisasi penerimaan yang dijalankan DJP, ada pula bahasan tentang pemberian beragam insentif pajak untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Tanah. Pemberian insentif pajak tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 64/2021.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Strategi Lain

Selain pengawasan berbasis segmentasi dan teritorial, ada 6 strategi lain yang akan dijalankan DJP untuk mengoptimalkan penerimaan. Pertama, memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam proses penyelesaian administrasi perpajakan.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kedua, mendukung identifikasi potensi dan kepatuhan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Ketiga, mengembangkan layanan pajak, kepabeanan dan cukai serta PNBP berbasis digital yang mudah diakses wajib pajak dan wajib bayar.

Keempat, penggalian potensi penerimaan dengan memperluas basis pajak, kepabeanan dan cukai serta pemetaan potensi PNBP. Kelima, memperkuat proses bisnis joint program dengan unit kerja di lingkungan Kemenkeu. Keenam, memperkuat pengawasan perpajakan dan PNBP serta pemberantasan praktik penyelundupan dan barang-barang ilegal. (DDTCNews)

  • Insentif Pajak Bank Tanah

Sesuai dengan PP 64/2021, perolehan, pengadaan, penguasaan, hingga pemanfaatan tanah yang dilakukan Bank Tanah dikecualikan dari kewajiban membayar PBB dan/atau BPHTB sepanjang tidak dilakukan dalam rangka mendapatkan keuntungan.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Pasal 29 ayat (3) menegaskan pihak lain yang memperoleh, mengadakan, menguasai, atau memanfaatkan tanah dari Bank Tanah harus membayar PBB serta BPHTB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun, Pasal 29 ayat (4) memberikan pengecualian bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta bila tanah digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau fasilitas umum. Simak ‘Insentif Pajak untuk Dukung Tugas Bank Tanah Diberikan, Apa Saja?’ (DDTCNews)

  • Cukai Plastik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan cukai plastik akan mulai dikenakan pada tahun depan. Ini menjadi strategi pemerintah untuk mengejar penerimaan perpajakan 2022. Pada saat ini, otoritas fiskal sedang menyiapkan payung hukum cukai plastik.

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Tahunan OP Sisa 3 Hari, Cinta Laura Beri Pesan Ini

“Sedang dipersiapkan regulasinya, nanti ditunggu resminya bisa sudah selesai ditetapkan,” ujar Dirjen Bea dan Cukai Askolani. Simak pula Fokus Menimbang Perluasan Objek Cukai. (Kontan)

  • Konsolidasi Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut 2022 menjadi tahun yang menentukan keberhasilan konsolidasi fiskal pada 2023.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mengembalikan defisit APBN ke bawah 3% pada 2023. Strategi utamanya menjalankan reformasi berbagai sisi pada 2022, mulai dari peningkatan pendapatan, penguatan belanja prioritas, hingga menggunakan pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan.

Baca Juga:
Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

"Tahun 2022 sangat menentukan di mana fondasi dan konsolidasi dan reform harus dilakukan dan harus berhasil," katanya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021. Simak pula ‘Soal Konsolidasi Fiskal Berbasis Kenaikan Pajak, Ini Saran Pakar’. (DDTCNews)

  • Pemberian Insentif

Kementerian Keuangan berharap pemberian berbagai insentif pajak dapat segera berdampak pada pembukaan banyak lapangan kerja baru.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha mengatakan pemerintah memberikan insentif pajak untuk mendorong pemulihan dunia usaha. Insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor ditanggung pemerintah (DTP) diharapkan juga berefek pada pemulihan dunia usaha dan pembukaan lapangan kerja baru.

"Kami memberikan insentif pembebasan PPnBM mobil. Meski high, tapi di balik itu banyak sekali tenaga kerja yang terserap," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Mei 2021 | 08:53 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara. Hal yang menjadi menarik menurur saya adalah upaya pemerintah untuk menenkan angka defisit APBN pada tahun 2021. DIharapkan, target Pemerintah bisa tercapai.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi