KANWIL DJP JAWA BARAT I

DJP Jabar I dan Unisba Sepakat Bentuk Tax Center, Ini Tujuannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 06 Desember 2023 | 10:17 WIB
DJP Jabar I dan Unisba Sepakat Bentuk Tax Center, Ini Tujuannya

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati (kedua dari kiri) dan Rektor Unisba Edi Setiadi (ketiga dari kiri) usai menandatangani MoU.

BANDUNG, DDTCNews - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I dan Universitas Islam Bandung (Unisba) menandatangani nota kesepahaman (MoU) pembentukan tax center, Senin (4/12/2023).

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan kesepakatan pembentukan Tax Center Unisba tersebut bertujuan untuk membangun kesadaran dan memberikan edukasi perpajakan kepada mahasiswa, civitas academica, dan masyarakat dalam rangka peningkatan kesadaran pajak.

"Saya sangat berharap Tax Center Unisba benar-benar bisa hidup. Kalau kita tidak sama-sama mau bergerak, ya sudah jadi tax center tapi gitu-gitu saja. Harapan saya, MoU bukan hanya tentang membuat tax center tetapi bagaimana tax center bisa bermanfaat untuk masyarakat," kata Erna, dikutip pada Rabu (6/12/2023).

Baca Juga:
Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Sementara itu, Rektor Unisba Edi Setiadi mengatakan pendirian tax center bisa menjadi sarana pelaksanaan salah satu Tri Dharma perguruan tinggi. Tri Dharma tersebut khususnya terkait dengan pengabdian pada masyarakat melalui pemberian konsultasi dan bimbingan kepada wajib pajak.

"FEB memasuki jalan baru dalam rangka mengembangkan sayap akademiknya. Setelah semua program studinya memperoleh akreditasi unggul, hari ini akan dibuka suatu layanan yang menunjang kegiatan akademik, yaitu tax center," ungkap Edi.

Tax center, lanjut Edi, berfungsi sebagai pihak ketiga yang menjembatani kepentingan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Edi menambahkan, melalui MoU, terdapat beragam kegiatan yang dapat dilaksanakan seperti inklusi pajak, sosialisasi pajak, pelatihan pajak, serta redesain kurikulum pajak.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Peresmian Tax Center Unisba menambah jumlah tax center di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I. Hingga saat ini, secara total terdapat 21 tax center yang tersebar di sekitar Sukabumi hingga Ciamis yang sudah bekerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Barat I.

Usai meresmikan tax center, Erna juga memberikan kuliah umum dengan tema Kupas Tuntas Pajak Digital. Kuliah umum tersebut dihadiri oleh dosen dan mahasiswa Unisba. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei