BERITA PAJAK HARI INI

DJP Ingin Semua Orang Tanggung Beban Pajak yang Proporsional

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Desember 2020 | 08:00 WIB
DJP Ingin Semua Orang Tanggung Beban Pajak yang Proporsional

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dengan ketentuan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pembeli dalam faktur pajak, Ditjen Pajak (DJP) ingin semua aktivitas ekonomi masuk sistem administrasi. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (8/12/2020).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan selama ini banyak ditemui pembelian produk yang tidak mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pembeli. Dalam konteks pembelian oleh distributor kepada pabrik misalnya, kondisi tersebut membuat DJP tidak bisa melakukan pengecekan.

“Ada cerita, bayar di depan tapi setelah itu aktivitas berikutnya tidak ketahuan. Anggota saya [pegawai DJP] kadang susah tracking-nya. Padahal, setelah itu, muncul transaksi yang menimbulkan penghasilan di beberapa titik yang berbeda,” ujar Suryo.

Baca Juga:
Tidak Setor PPN Rp338 Juta, Direktur Ditahan Kejaksaan

Dengan kewajiban pencantuman identitas, baik NIK atau NPWP, Suryo berharap semua aktivitas dapat terekam dan masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan. Dengan demikian akan tercipta keadilan (fairness) bagi seluruh wajib pajak.

“Ayo semuanya masuk ke dalam sistem. Walaupun kecil penghasilannya, [bayar] pajaknya juga kecil. NPWP mungkin belum tentu semuanya punya tapi paling tidak yang namanya identitas, masing-masing di dompetnya pasti punya KTP (kartu tanda penduduk),” imbuh Suryo.

Selain ketentuan pencantuman NIK pembeli dalam faktur pajak, ada pula bahasan mengenai pemberian fasilitas perpajakan atas impor vaksin. Ada pula bahasan tentang penjadwalan ulang persidangan di pengadilan pajak karena besok, Rabu (9/12/2020) ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Baca Juga:
Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Beban Pajak Proporsional

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ketentuan pencantuman NIK pembeli dalam faktur pajak pada gilirannya diharapkan membuat beban pajak bisa ditanggung bersama-sama secara adil. Apalagi, ketentuan ini juga akan membuat kepatuhan wajib pajak meningkat.

“Ini cara kami membawa aktivitas ekonomi ini masuk ke dalam sistem. Tujuannya apa? Fairness. Semua orang seharusnya menanggung beban pajak yang proporsional,” ujar Suryo.

Baca Juga:
Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Seperti diketahui, Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN yang masuk dalam UU Cipta Kerja mengatur faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP/JKP dengan memuat nama, alamat, dan NPWP ataupun NIK. Bila pembeli BKP/JKP adalah subjek pajak luar negeri (SPLN) orang pribadi, faktur pajak harus mencantumkan nomor paspor. (DDTCNews)

  • SPT Tahunan

Dalam acara sosialisasi klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah I Mulyanto Budi Santoso meminta wajib pajak untuk lebih cermat dalam mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Hal tersebut dikarenakan pada Pasal 13 ayat (4) UU KUP yang telah diubah dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, SPT menjadi pasti apabila dalam 5 tahun tidak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), kecuali wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

"Jadi kami minta agar saat isi SPT itu lebih hati-hati jangan sampai ada hal yang menimbulkan tindak pidana perpajakan. Ini merupakan klausul baru KUP dalam UU Cipta Kerja," terangnya. Simak artikel ‘DJP Minta Wajib Pajak Lebih Hati-Hati Isi SPT, Ada Apa?’. (DDTCNews)

  • Fasilitas Perpajakan atas Impor Vaksin

Pemerintah memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) senilai total Rp50,95 miliar atas impor vaksin Covid-19 sebanyak 1,2 juta dosis.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan nilai pabean impor vaksin itu diperkirakan US$20,57 juta atau Rp290,63 miliar. Oleh karena itu, nilai pembebasan bea masuknya senilai Rp14,56 miliar dan pajak dalam rangka impor Rp36,39 miliar.

Baca Juga:
Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

“Fasilitas yang kami berikan adalah pembebasan bea masuk dan atau cukai, tidak dipungut PPN dan pajak penjualan barang mewah, serta dibebaskan pungutan PPh Pasal 22," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

  • Persidangan Pengadilan Pajak

Sekretariat Pengadilan Pajak akan menjadwalkan ulang persidangan yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020.

Dalam laman resminya, Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan penjadwalan ulang dilakukan karena pada tanggal tersebut ada agenda pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sesuai dengan Keputusan Presiden No. 22 Tahun 2020, hari Pilkada ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

“Persidangan di tanggal 09 Desember 2020 akan dijadwalkan kembali pada hari lainnya,” demikian bunyi pengumuman yang disampaikan Sekretariat Pengadilan Pajak. (DDTCNews)

  • Juru Sita Pajak

Selain kepala kantor pelayanan pajak (KPP), PMK 189/2020 memberikan kewenangan kepada direktur pemeriksaan dan penagihan serta kepala kantor wilayah (Kanwil) DJP untuk mengangkat dan memberhentikan juru sita pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemberian kewenangan pengangkatan dan pemberhentian juru sita pajak bertujuan untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi penagihan pajak.

Baca Juga:
Tidak Validasi NIK-NPWP Sebelum Akhir 2023, Apa Konsekuensinya?

“Memang nantinya di Kanwil dan Kantor Pusat akan ada juru sita juga. Mereka akan mendukung pelaksanaan tugas juru sita KPP, terutama jika objek sita tidak berada di wilayah KPP yang bersangkutan,” ujar Hestu. (DDTCNews)

  • Cadangan Devisa

Bank Indonesia melaporkan posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir November 2020 tercatat senilai US$133,6 miliar. Nilai tersebut tidak jauh berbeda dengan posisi akhir Oktober 2020 senilai US$133,7 miliar.

Otoritas moneter menyatakan posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 9,9 bulan impor atau 9,5 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor. (Bisnis Indonesia/Kontan) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Tidak Setor PPN Rp338 Juta, Direktur Ditahan Kejaksaan

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun