UU CIPTA KERJA

DJP Minta Wajib Pajak Lebih Hati-Hati Isi SPT, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews
Senin, 07 Desember 2020 | 15.52 WIB
DJP Minta Wajib Pajak Lebih Hati-Hati Isi SPT, Ada Apa?

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah I Mulyanto Budi Santoso saat memberikan pemaparan mengenai klaster perpajakan UU Cipta Kerja. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk lebih cermat dalam mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah I Mulyanto Budi Santoso mengatakan klaster perpajakan dalam UU 11/2020 meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak. Kepastian ini salah satunya terkait dengan SPT Tahunan.  

Mulyanto menyatakan dalam Pasal 13 ayat (4) UU KUP yang telah diubah dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, SPT menjadi pasti apabila dalam 5 tahun tidak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), kecuali wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

"Jadi kalau 5 tahun tidak diapa-apain berarti SPT yang dilaporkan itu menjadi pasti, kecuali ditemukan tindak pidana perpajakan," katanya dalam acara Sosialisasi Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan, Senin (7/12/2020).

Pasal 13 ayat (4), lanjutnya, merupakan klausul baru dalam pelaksanaan pemenuhan administrasi perpajakan. Aturan ini, sambungnya. menjadi cara otoritas pajak untuk meningkatkan kepastian hukum dengan basis self assessment.

Oleh karena itu, dia meminta wajib pajak untuk lebih cermat dalam mengisi SPT Tahunan. Penambahan ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya DJP meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan mengapresiasi wajib pajak yang sudah patuh.

"Jadi kami minta agar saat isi SPT itu lebih hati-hati jangan sampai ada hal yang menimbulkan tindak pidana perpajakan. Ini merupakan klausul baru KUP dalam UU Cipta Kerja," terangnya.

Mulyanto menambahkan ada beberapa perubahan pelaksanaan administrasi perpajakan dalam UU Cipta Kerja yang juga menciptakan kepastian hukum. Salah satu contohnya adalah perubahan skema sanksi administrasi, pidana pajak yang telah diputus tidak lagi diterbitkan ketetapan pajak, dan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) dalam jangka waktu 5 tahun. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Dr. Bambang Prasetia
baru saja
Maka perlu Tax reform yang komperhensif ... dan memenuhi kesetaraan bagi Tax Payer. Tentu dibarengi dgn SDM pimpinannya yg visioner juga pengembangan system IT informasi perpajakan..dua arah hingga masyarakat WP akan meningkatkan Tax Compliance scr karambol terus menerus. Gk perlu lagi Hutang u danai APBN..reportlah ujungnya nanti bg beban Pemerintah dan Rakyat.
user-comment-photo-profile
Dr. Bambang Prasetia
baru saja
ya digaet dong hingga paham betul...scr persuasif dan sampaikan hak-2 mereka contoh perbaikan SPT ..dll Jgn juga uji kepatuhan perpajakan hanya kalangan dimenengah bawah... Coba u wp op pejabat yg mempunyai Daftra kekayaan di Confm KPK meningkat ..sekali2 harus diuji kepatuhan kwajibannya. Harapannya bhw dari konsep kebijakan dan ketentuan harus ada kesetraan..memenuhi unsur keadilan. Krn banyak ktt yg dirasa kurang adil..seperti obyekpajak penghasilan ttg Capital Gain..kenapa kok diabaikan. Ada di medsos sesorang yg punya saham di Bank papan atas untung dari sahamnya >1000 %. apakah dngan pengenakan tarif final di Bursa efek sdh memenuhi keadilan dan kesetraan ...bg semua rakyat.