KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ingatkan Wajib Pajak Soal Masa Berlaku PPh Final UMKM

Muhamad Wildan
Rabu, 30 Desember 2020 | 10.28 WIB
DJP Ingatkan Wajib Pajak Soal Masa Berlaku PPh Final UMKM

Ilustrasi. Pekerja mengangkat kursi berbahan rotan di kawasan Grogol, Jakarta, Minggu (29/11/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT) yang membayar pajak penghasilan (PPh) dengan skema PPh final 0,5% sejak 2018, wajib membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum mulai tahun depan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018, jangka waktu pengenaan PPh Final bagi wajib pajak badan berbentuk PT hanya selama tiga tahun pajak. Setelahnya, wajib pajak tersebut wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 Badan sesuai dengan ketentuan umum.

"Setelah berakhirnya jangka waktu, wajib pajak dimaksud memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan umum UU PPh untuk tahun pajak-tahun pajak berikutnya," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (30/12/2020).

Khusus untuk badan berbentuk koperasi, CV, dan firma yang terdaftar memanfaatkan skema PPh final sejak 2018, wajib pajak tersebut masih dapat membayar PPh dengan tarif 0,5% dari omzet pada 2021. Simak artikel ‘Tidak Pakai Lagi PPh Final UMKM? DJP: Kalau Rugi, Tidak Bayar Pajak’.

Untuk wajib pajak orang pribadi, fasilitas PPh final dapat dimanfaatkan selama 7 tahun pajak sesuai dengan PP No. 23/2018 (PP23). Artinya, wajib pajak orang pribadi yang memakai skema PPh final sejak 2018, masih tetap dapat dimanfaatkan hingga 2024.

Berdasarkan catatan otoritas pajak, sebanyak 2,3 juta wajib pajak telah memanfaatkan skema PPh final PP23. Dari jumlah tersebut, sebanyak 200.000 wajib pajak merupakan perusahaan atau badan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Yogie
baru saja
saya lapor pph final dtp di ereporting masa pajak desember 2020 di bpsnya tulisannya jadi desember 2021 ? apakah ada yg kena kasus demikian?