ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pengajuan Sertel Cuma Bisa Tertulis, Tak Bisa Online

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 September 2023 | 16:07 WIB
DJP Ingatkan Pengajuan Sertel Cuma Bisa Tertulis, Tak Bisa Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa permohonan kembali sertifikat elektronik (sertel) hanya bisa dilakukan secara tertulis sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Pengajuan sertel secara tertulis disampaikan kepada KPP terdaftar.

Selama pandemi Covid-19 melanda, permohonan sertel secara elektronik, termasuk melalui saluran email dan telepon, memang bisa dilakukan. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-26/PJ/2020.

"[Namun] dikarenakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah dihentikan dan layanan tatap muka di KPP sudah dibuka kembali, permintaan sertel hanya dapat diajukan tertulis," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga:
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Pasal 42 ayat (2) dan ayat (4) PER-04/PJ/2020 mengatur bahwa apabila saluran elektronik untuk permohonan sertel tidak tersedia, wajib pajak perlu menyampaikan permintaan sertel secara tertulis kepada KPP dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertel.

Tentunya, wajib pajak yang mengajukan sertel harus melengkapi formulir permintaan sertel dengan dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai PER-04/PJ/2020.

Berdasarkan permintaan sertel tersebut, kepala KPP atau KP2KP akan melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data wajib pajak dan pengujian verifikasi serta autentifikasi wajib pajak.

Baca Juga:
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Dari hasil penelitian dan pengujian di atas, kepala KPP atau KP2KP bisa memberikan sertel dan menerbitkan bukti penerbitan sertel kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.

Kepala KPP atau KP2KP juga bisa mengembalikan permintaan wajib pajak (menolak permohonan sertel) jika permohonan wajib pajak tidak lengkap atau tidak sesuai.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan netizen tentang mekanisme pengajuan sertel secara online. Seorang netizen mengaku sudah mengajukan permohonan sertel melalui e-nofa dan sudah mendapatkan balasan melalui email.

Baca Juga:
Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

"Saya sudah melakukan permohonan sertifiat elektronik melalui e-nofa dan sudah ada balasan melalui email. Lalu, bagaimana langkah selanjutnya?" katanya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

BERITA PILIHAN