Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
JAKARTA, DDTCNews – Pembetulan surat pemberitahuan (SPT) untuk tahun pajak sebelum coretax diimplementasikan tetap akan dilakukan melalui aplikasi yang lama.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti menyebut data-data pada sistem lama sebenarnya akan dimigrasikan ke coretax. Kendati demikian, pembetulan atas SPT yang dibuat sebelum implementasi coretax tetap dilakukan melalui sistem terdahulu.
“Pada prinsipnya data-data yang sudah kita lakukan pelaporan dan lain sebagainya itu kan dimigrasikan ke sistem coretax, yang mana termasuk juga SPT. Tapi, kalau pembuatan SPT-nya di sistem yang lama, walaupun datanya sudah dimigrasi, mekanisme pembetulannya kita masih menggunakan sistem yang lama,” jelas Dwi, dikutip pada Jumat (13/12/2024).
Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022.
Pembetulan tersebut dapat dilakukan apabila ada kekeliruan dalam pengisian SPT yang dibuat wajib pajak. Wajib pajak masih berhak melakukan pembetulan atas kemauan sendiri sepanjang direktur jenderal (dirjen) pajak belum mulai melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan (bukper).
Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) PP 50/2022, pemeriksaan dimulai sejak saat surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.
Sementara itu, pemeriksaan bukper yang dimaksud merupakan pemeriksaan bukper secara terbuka. Pemeriksaan bukper itu dimulai sejak saat surat pemberitahuan pemeriksaan bukper disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.
Adapun wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Pernyataan tertulis itu dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT yang menyatakan bahwa wajib pajak yang bersangkutan membetulkan SPT.
Dalam hal pembetulan SPT tersebut menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT tersebut harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1a) UU KUP.
Selain itu, wajib pajak dapat membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan dalam hal menerima surat ketetapan pajak (SKP), surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan. (sap)