Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak orang pribadi tetap melaporkan harta hibah yang diterima dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini disesuaikan dengan tahun pajak saat harta hibah diterima oleh wajib pajak.
Pernyataan DJP ini sejalan dengan ketentuan pengecualian harta hibah sebagai objek pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 90/2020.
"Apabila memenuhi ketentuan tersebut maka atas hibah yang diterima harus dilaporkan dalam SPT Tahunan pada tahun pajak yang bersangkutan," ujar DJP dalam cuitannya di Twitter, dikutip Kamis (25/8/2022).
Sementara itu, apabila wajib pajak orang pribadi belum memasukkan harta hibah dalam daftar harta SPT sehingga menimbulkan ketidaksesuaian data, wajib pajak masih bisa melakukan pembetulan SPT Tahunan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan atas SPT Tahunan tersebut.
Penjelasan otoritas di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak mengenai ketentuan tentang harta hibah yang diterima seorang anak kandung dari orang tuanya. Dalam kasus tersebut, sebidang tanah diberikan dari orang tua kepada anaknya pada 2019 lalu dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.
"Orang pribadi mendapatkan tanah dari orang tuanya tahun 2019 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan [kondisi ortunya belum meninggal] apakah menjadi objek pajak? Dan tahun 2020 orang tuanya meninggal, apa ada aspek perpajakan yang timbul pada saat ortunya meninggal?" tanya netizen tersebut.
Perlu diingat kembali, pengecualian atas bantuan, sumbangan, hingga harta hibah sebagai objek pajak diatur dalam PMK 90/2020 dan ditegaskan kembali melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pengecualian dari objek pajak terpenuhi apabila harta hibahan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung) dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Secara lengkap, PMK 90/2020 menyebutkan keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, orang pribadi yang menjalan usaha mikro dan kecil dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak. (sap)