PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Imbau WP OP Peserta PPS Segera Laporkan Realisasi PPS

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Maret 2024 | 15:30 WIB
DJP Imbau WP OP Peserta PPS Segera Laporkan Realisasi PPS

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak orang pribadi peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk segera menyampaikan laporan realisasi PPS. Pasalnya, laporan realisasi PPS wajib pajak orang pribadi harus disampaikan pada 31 Maret 2024, bertepatan dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2023.

Sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, wajib pajak yang menyatakan merepatriasi atau menginvestasikan hartanya ke dalam negeri harus menyampaikan laporan realisasi PPS secara elektronik kepada DJP.

"Informasi investasi yang dicantumkan dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan," ungkap DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-9/PJ.09/2024, dikutip pada Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga:
Patuhi UU PPSK, Kemenkeu Gali Masukan Publik Soal RPP LKM Inkubasi

Untuk penyampaian laporan tahun kedua dan seterusnya, laporan realisasi PPS harus disampaikan pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 dan tahun-tahun pajak seterusnya sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi.

"Berkenaan dengan hal tersebut, mengingat bahwa wajib pajak orang pribadi yang mengikuti PPS wajib menyampaikan laporan realisasi PPS paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023," ujar DJP.

Tak lupa, DJP juga mengimbau wajib pajak orang pribadi peserta PPS untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 paling lambat pada 31 Maret 2024.

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Untuk diketahui, PPS digelar oleh pemerintah berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada semester I/2022.

PPS kebijakan I dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi ataupun badan peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mendeklarasikan harta saat tax amnesty digelar.

Adapun PPS kebijakan II dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi dengan cara mendeklarasikan harta perolehan 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Berkat penyelenggaraan PPS, pemerintah mendapatkan tambahan penerimaan pajak berupa PPh final senilai Rp61,01 triliun. PPS diikuti oleh 247.918 wajib pajak. Adapun total harta yang dideklarasikan senilai Rp594,82 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%