Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (28/6/2021). (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus memanfaatkan data yang diperoleh dari skema automatic exchange of information (AEoI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan data AEoI yang diterima pada 2018 berupa saldo rekening senilai Rp2.742 triliun (inbound) dan Rp3.574 triliun (domestik). Selain itu, penghasilan inbound senilai Rp683 triliun dalam bentuk dividen, bunga, penjualan, dan penghasilan lain.
“Makanya kami sampaikan pada [saat program] tax amnesty dulu bahwa Anda semuanya sekarang sangat sulit untuk menyembunyikan harta di yurisdiksi manapun. Juga di dalam negeri, kami, Direktorat Jenderal Pajak memiliki akses informasi untuk keperluan perpajakan di semua lembaga keuangan,” ujarnya, Senin (28/6/2021).
Terhadap data yang tersebut, sambung Sri Mulyani, DJP melakukan proses yang sangat hati-hati. DJP melakukan penyandingan antara data saldo keuangan dengan harta setara kas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi.
Hasilnya, pada saat ini, data yang telah terklarifikasi dalam SPT senilai Rp5.646 triliun dari 795.505 wajib pajak. Kemudian, data yang sedang diklarifikasi kepada wajib pajak senilai Rp670 triliun dari 131.438 wajib pajak.
Selain itu, DJP juga melakukan penyandingan antara EoI penghasilan (inbound) yang terdiri atas data penghasilan dividen, bunga, penjualan, dan penghasilan lainnya dengan data penghasilan luar negeri SPT Tahunan PPh orang pribadi.
Hasilnya, saat ini, data yang telah terklarifikasi dalam SPT senilai Rp7 triliun dari 6.055 wajib pajak. Kemudian, data yang sedang diklarifikasi kepada wajib pajak senilai Rp676 triliun dari 50.095 wajib pajak.
“Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak melakukan proses yang sangat prudent terhadap berbagai data yang kami peroleh tersebut,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)