UU HPP

DJP Berharap Ketentuan Baru Lapisan Kena Pajak Dorong Konsumsi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 April 2022 | 17:00 WIB
DJP Berharap Ketentuan Baru Lapisan Kena Pajak Dorong Konsumsi

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo berharap ketentuan baru terkait dengan lapisan penghasilan kena pajak dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dapat mendorong konsumsi rumah tangga.

Suryo mengatakan kebijakan ini diharapkan mendorong konsumsi masyarakat lapisan ekonomi menengah. Adapun dalam UU HPP untuk lapisan penghasilan kena pajak sebesar Rp0 hingga Rp60 juta per tahun dikenai tarif PPh sebesar 5%. Pada ketentuan sebelumnya, tarif PPh sebesar 5% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak sebesar Rp0 hingga Rp50 juta per tahun.

"Bagaimana intervensi pajak penghasilan terhadap UU HPP memberikan keseimbangan sebetulnya, daya beli masyarakat di-secure dengan insentif tarif ini, jadi istilah kenapa sampai Rp60 juta? Ini kesempatan bagi magi masyarakat menggunakan [untuk belanja], pemerintah nggak collect, tapi silahkan untuk konsumsi Anda," kata Suryo dalam acara Talk Show Memaknai Kebijakan Baru PPN yang diselenggarakan oleh DJP bekerjasama dengan DDTCNews, Selasa (5/5/2022).

Baca Juga:
Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Dengan demikian, Suryo berharap, sebagian masyarakat dengan penghasilan kena pajak Rp50 juta hingga Rp60 juta per tahun akan mempunyai daya beli lebih tinggi. Sebab pada tahun lalu, sebelum UU HPP berlaku, tarif PPh orang pribadi di lapisan tersebut sebesar 15%.

Lebih lanjut, Suryo mengatakan pada prinsipnya pemerintah memberikan asas keadilan dalam sistem perpajakan di UU KUP. Meskipun memberikan insentif kepada lapisan masyarakat tertentu, tapi dalam UU HPP pemerintah memperkenalkan tarif baru sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun.

"Jadi pada prinsipnya dalam PPh memberikan sisi keadilan bagi masyarakat, yang punya penghasilan banyak bayar pajak lebih tinggi, yang penghasilannya lebih sedikit bayar pajak lebih rendah," ujar Suryo Utomo.

Baca Juga:
Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Di sisi lain, Suryo menekankan masyarakat perlu menilai UU HPP secara menyeluruh. Meski, ada kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%, pemerintah telah merelaksasi kebijakan PPh.

"Secara teoritis di sisi lain, bagaimana intervensi pajak penghasilan dalam konteks UU HPP memberikan keseimbangan sebetulnya. Jadi saya harapkan nggak serta merta kita lihat dari sisi PPN saja, kita lihat secara keseluruhan," kata Dirjen Pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dividen 2023 Bebas Pajak, WP Harus Investasikan Paling Lambat Maret

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini