KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Extra Effort Kejar Target Penerimaan, Pengusaha Usulkan Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 September 2020 | 17:03 WIB
DJP Bakal Extra Effort Kejar Target Penerimaan, Pengusaha Usulkan Ini

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pelaku usaha meminta Ditjen Pajak (DJP) untuk lebih selektif mengejar target penerimaan pajak melalui extra effort—penerimaan dari upaya seperti ekstensifikasi, penagihan piutang pajak, hingga pemeriksaan—pada tahun ini.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan upaya pengumpulan pajak melalui extra effort dari otoritas pajak idealnya dapat ditangguhkan pada tahun ini.

"Untuk sementara tidak perlu dilakukan extra effort. Jadi dipilih dengan benar, itu (extra effort) bisa dilakukan untuk yang sudah terindikasi kategori tindak pidana perpajakan," katanya Rabu (2/9/2020).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Siddhi menilai pandemi virus Corona atau Covid-19 saat ini sudah memberikan tekanan yang luar biasa bagi dunia usaha. Menurutnya, pelaku usaha tidak memerlukan adanya beban tambahan seperti berurusan dengan DJP.

Dia berharap DJP dapat menyesuaikan kegiatan extra effort pada tahun ini. Apalagi, kondisi ekonomi hampir pasti belum akan pulih sampai dengan akhir tahun ini sehingga pelaku usaha harus melakukan sejumlah cara untuk tetap dapat bertahan.

Siddhi menegaskan fokus utama pelaku usaha saat ini adalah mempertahankan kegiatan usaha. Dia menilai dunia usaha harus diberikan ruang untuk berkonsentrasi menjalankan bisnis dan tidak perlu ditambah beban extra effort dari otoritas.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

"Pembuat kebijakan hendaknya bisa menerima keadaan karena ini terjadi di seluruh dunia. Jadi kalau konsentrasinya terpecah-pecah harus menghadapi extra effort akan lebih berat," tuturnya.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2020 senilai Rp 601,9 triliun atau 50,2% terhadap target APBN 2020 yang sudah diubah sesuai Perpres No. 72/2020 sebesar Rp1.198,8 triliun.

Sementara itu, realisasi penerimaan bea cukai hingga 31 Juli 2020 tercatat Rp109,1 triliun atau 53,0% dari target Rp205,7 triliun. Realisasi ini tumbuh 3,7% dari realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar Rp105,2 triliun.

Adapun realisasi penerimaan perpajakan hingga Juli 2020 tercatat senilai Rp711 triliun atau 50,6% dari target Rp1.404,5 triliun. Performa ini mencatatkan penurunan 12,3% dari realisasi akhir Juli 2019 senilai Rp810,6 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 September 2020 | 18:14 WIB

saya malah dapat surat pajak di mei 2020 karena menjual ke batam tanpa memungut ppn di tahun 2018-2019. kalau mau fair, harusnya ketika ada kesalahan terjadi langsung dikirim surat sehingga kita bisa perbaikan dan tidak menumpuk jumlahnya. kita jujur gak ngerti aturan pembebasan ppn batam karena kita perusahaan kecil gak pakai konsultan pajak.

03 September 2020 | 18:14 WIB

saya malah dapat surat pajak di mei 2020 karena menjual ke batam tanpa memungut ppn di tahun 2018-2019. kalau mau fair, harusnya ketika ada kesalahan terjadi langsung dikirim surat sehingga kita bisa perbaikan dan tidak menumpuk jumlahnya. kita jujur gak ngerti aturan pembebasan ppn batam karena kita perusahaan kecil gak pakai konsultan pajak.

03 September 2020 | 05:08 WIB

Jika penggalian pajak dilakukan sampai ke akar-akarnya bakal membuat krisis semakin dalam. Kenapa? karena hidup pengusaha memang tinggal akarnya saja..buahnya, daunnya, batangnya sudah mengering... tinggal akar yg membuatnya mencoba bertahan hidup.. jika akar ikut diambil, habislah kehidupannya.

03 September 2020 | 03:12 WIB

DJP harus melakukan extra effort untuk tahun pajak sebelum pendemi covit untuk mengejar penerimaan negara..tidak fair jika kondisi saat ini dijadikan alasan untuk tidak dilakukan ektra effort untuk tahun pajak dibawsh tahun 2020..tetapi untuk tahun pajak pendemi covit DJP boleh memberikan keringan

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya