PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP: 11.718 WP Badan Ajukan Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Mei 2023 | 17:38 WIB
DJP: 11.718 WP Badan Ajukan Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah wajib pajak badan telah mengajukan perpanjangan jangka waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dalam keterangan resminya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan hingga 30 April 2023, sebanyak 11.718 wajib pajak badan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.

“Wajib pajak badan yang mengajukan perpanjangan akan terhindar dari sanksi administrasi sebesar Rp1 juta karena terlambat menyampaikan SPT Tahunan,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (2/5/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dwi mengatakan dengan mengajukan perpanjangan waktu, batas akhir penyampaian SPT Tahunan dapat diperpanjang hingga paling lama 2 bulan. Seperti diketahui, wajib pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPP atau dengan cara lain, salah satunya melalui e-PSPT pada DJPOnline.

Adapun e-PSPT merupakan fitur yang digunakan oleh orang pribadi atau badan untuk menyampaikan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan secara online. Fitur e-PSPT dapat diakses melalui DJPOnline atau perpanjanganspt.pajak.go.id. Simak ‘Apa Itu e-PSPT?’.

Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) PMK 243/2014, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

“Apabila pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan …, direktur jenderal pajak memberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak,” bunyi penggalan Pasal 16 ayat (1) PMK 243/2014. Simak pula ‘Perpanjangan Waktu SPT Tahunan? Wajib Pajak Perlu Penuhi Ketentuan Ini’.

Seperti diberitakan sebelumnya, sampai dengan batas akhir pelaporan 30 April 2023 pukul 24.00 WIB, wajib pajak badan yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh sebanyak 939.948. Jumlah tersebut sama dengan 48,77% dari jumlah wajib pajak badan yang wajib SPT serta tumbuh 4,13% dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

Sarana penyampaian SPT Tahunan yang digunakan wajib pajak badan mayoritas berupa sarana elektronik. Perinciannya adalah 43.174 SPT melalui e-filing, 817.681 SPT melalui e-form, dan 823 SPT melalui e-SPT. Sisanya, 78.270 SPT, disampaikan secara manual ke kantor pajak.

Secara agregrat, SPT Tahunan yang telah diterima dari seluruh wajib pajak sebanyak 13,17 juta. Dari jumlah tersebut, diperoleh rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sebesar 67,78% dan pertumbuhan sebesar 1,61% dibanding periode yang sama tahun lalu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M