Tampilan awal Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-211/BC/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kini menerapkan secara penuh (mandatory) sistem aplikasi kawasan ekonomi khusus (KEK) di 5 kawasan yang ditunjuk.
Berdasarkan KEP-211/BC/2022, sistem aplikasi KEK telah dilakukan uji coba (piloting) pada beberapa kantor pelayanan bea dan cukai. Penerapan sistem aplikasi tersebut bertujuan memberikan kemudahan dan kecepatan layanan pada KEK.
"Untuk memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan sistem aplikasi KEK, diperlukan ketentuan yang menetapkan penerapan secara penuh sistem aplikasi KEK," bunyi pertimbangan KEP-211/BC/2022, dikutip pada Kamis (12/1/2023).
Lembaga National Single Window (INSW) dan DJBC telah mengembangkan sistem aplikasi KEK, yang di antaranya memuat fitur pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus (PPKEK) untuk jenis layanan pemasukan dari luar daerah pabean (LDP) ke KEK, pemasukan dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke KEK, dan pengeluaran dari KEK ke LDP.
Sejak 30 Desember 2022, dirjen bea dan cukai telah menetapkan penerapan secara penuh penyampaian PPKEK pemasukan dari LDP ke KEK, pemasukan dari TLDDP ke KEK, dan pengeluaran dari KEK ke LDP melalui sistem aplikasi KEK pada KEK Galang Batang, KEK Lido, KEK Kendal, KEK Gresik, dan KEK Mandalika.
Sistem aplikasi KEK tersebut diterapkan pada KPPBC Tanjung Pinang, KPPBC Bogor, KPPBC Semarang, KPPBC Gresik, KPPBC Mataram, serta seluruh KPPUBC dan KPPBC yang mengawasi pembongkaran dan/atau pemuatan barang.
Sesuai dengan amanat KEP-211/BC/2022, kantor bea dan cukai yang ditunjuk harus melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan sistem aplikasi PPKEK dengan berkoordinasi dengan Direktorat Fasilitas Kepabeanan serta Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Dalam hal sistem INSW dan/atau sistem komputer pelayanan (SKP) bea dan cukai tidak berfungsi, pelayanan akan dilakukan secara manual.
Apabila sistem INSW dan/atau SKP bea dan cukai sudah berfungsi kembali, pejabat yang menggantikan fungsi-fungsi yang dilakukan oleh sistem harus melakukan proses perekaman secara manual serta mengunggah hasil perekaman tersebut pada sistem.
"Direktur fasilitas kepabeanan dan direktur informasi kepabeanan dan cukai agar mengkoordinasikan pelaksanaan penerapan secara penuh (mandatory) sistem aplikasi KEK," bunyi diktum kelima KEP-211/BC/2022.
Dalam hal pelaku usaha KEK yang masih berstatus sebagai pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB) dan proses pencabutan atas penetapannya belum diselesaikan maka kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang dapat dilakukan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean TPB. (rig)