OPERASI ROKOK ILEGAL

DJBC Sita Jutaan Rokok Ilegal di Tengah Pandemi Corona

Dian Kurniati | Sabtu, 04 April 2020 | 09:00 WIB
DJBC Sita Jutaan Rokok Ilegal di Tengah Pandemi Corona

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Di tengah merebaknya virus Corona atau Covid-19, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tetap menggelar operasi pencegahan peredaran rokok ilegal, dan menyita jutaan batang rokok ilegal di sejumlah wilayah.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan volume produksi dan peredaran rokok yang tidak dilengkapi pita cukai masih tetap besar, meski sedang ada wabah Corona.

“Sangat disayangkan di tengah pandemi Covid-19 ini masih ada pengkhianat bangsa yang memanfaatkan keadaan genting untuk melakukan perbuatan melanggar hukum,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat (3/4/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Setidaknya enam kantor Bea Cukai telah menyita jutaan batang rokok ilegal dalam waktu sepekan terakhir. Misal, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menyita 608.000 batang rokok ilegal di Semarang pada Minggu (29/3/2020).

Operasi itu bermula dari aduan masyarakat tentang kegiatan pemuatan rokok ilegal yang diangkut oleh truk. Dari hasil pemeriksaan, truk itu berisi 38 karton yang berisi 608.000 batang rokok.

Kantor Bea Cukai Wilayah Banten juga menggagalkan peredaran rokok ilegal di sebuah rest area jalan tol Jakarta-Merak, Banten. Petugas menyita sebuah truk berisi sekitar 2 juta batang rokok tanpa pita cukai, dan dilekati pita cukai palsu.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Kantor Bea Cukai Teluk Bayur melakukan operasi serupa untuk barang kena cukai rokok dan minuman keras ilegal. Petugas menyita 1,6 juta batang rokok ilegal di Jalan Sumbar-Riau KM.17 dan 147.596 batang rokok dari operasi pasar.

Kantor Bea Cukai Jambi juga menyita 500.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai pada Minggu (29/03). Petugas Bea Cukai Jambi menangkap dua orang kurir yang membawa sekitar 40 koli rokok ilegal tanpa pita cukai.

Tak ketinggalan, Kantor Bea Cukai Pekanbaru yang menyita 8.840 batang rokok ilegal dan 1,4 liter minuman keras ilegal di Kabupaten Siak dan Perawang.

“Selain melakukan penindakan, petugas juga menginformasikan kepada pemilik toko bahwa menjual barang kena cukai ilegal adalah tindakan pidana,” tutur Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda