KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Sebut Perusahaan KB dan KITE Berkontribusi 36,27% Ekspor Nasional

Dian Kurniati | Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:00 WIB
DJBC Sebut Perusahaan KB dan KITE Berkontribusi 36,27% Ekspor Nasional

Pekerja menggunakan alat berat saat memindahkan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (5/8/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

BANDUNG, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat kontribusi ekspor dari perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) terhadap ekspor nasional hingga Juli 2022 mencapai 36,27%.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan keberadaan perusahaan kawasan berikat dan KITE memiliki peranan penting dalam kinerja ekspor. Menurutnya, pemberian fasilitas kawasan berikat dan KITE juga pada akhirnya bakal berdampak perekonomian nasional.

"Makanya kita berkepentingan agar perusahaan-perusahaan ini tetap eksis di tengah-tengah kondisi yang sulit," katanya, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Untung mengatakan nilai ekspor kawasan berikat dan KITE hingga Juli 2022 tercatat senilai US$56,99 miliar. Nilai ekspor itu tumbuh sebesar 23,89% walaupun secara bulanan mengalami kontraksi 2,10%.

Di sisi lain, impor kawasan berikat dan KITE secara umum masih dalam performa yang baik dibandingkan dengan periode yang sama 2021. Pertumbuhannya secara tahunan tercatat sebesar 4,54%.

Untung menyebut kontribusi ekspor dari kawasan berikat dan KITE setiap tahun juga relatif stabil setiap tahun. Pada 2020, kontribusi ekspor dari kawasan berikat dan KITE sebesar 39,53%, sedangkan pada 2021 mencapai 39,64%.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

"Ini yang dijaga. Berarti kalau kita bisa menjaga perusahaan KB-KITE, paling tidak 40% ekspor kita pegang," ujarnya.

Untung menambahkan pemerintah memberikan berbagai fasilitas kepabeanan untuk menarik investasi, meningkatkan ekspor, serta mengefisiensi biaya produksi dan logistik. Dengan kebijakan itu juga diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan daya saing, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kawasan berikat merupakan fasilitas untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk kemudian diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor. Sementara KITE, merupakan fasilitas fiskal yang diberikan atas impor barang dan bahan yang diolah, dirakit atau dipasang untuk tujuan ekspor. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering