KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Sebut Perusahaan KB dan KITE Berkontribusi 36,27% Ekspor Nasional

Dian Kurniati
Kamis, 11 Agustus 2022 | 11.00 WIB
DJBC Sebut Perusahaan KB dan KITE Berkontribusi 36,27% Ekspor Nasional

Pekerja menggunakan alat berat saat memindahkan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (5/8/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

BANDUNG, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat kontribusi ekspor dari perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) terhadap ekspor nasional hingga Juli 2022 mencapai 36,27%.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan keberadaan perusahaan kawasan berikat dan KITE memiliki peranan penting dalam kinerja ekspor. Menurutnya, pemberian fasilitas kawasan berikat dan KITE juga pada akhirnya bakal berdampak perekonomian nasional.

"Makanya kita berkepentingan agar perusahaan-perusahaan ini tetap eksis di tengah-tengah kondisi yang sulit," katanya, Rabu (10/8/2022).

Untung mengatakan nilai ekspor kawasan berikat dan KITE hingga Juli 2022 tercatat senilai US$56,99 miliar. Nilai ekspor itu tumbuh sebesar 23,89% walaupun secara bulanan mengalami kontraksi 2,10%.

Di sisi lain, impor kawasan berikat dan KITE secara umum masih dalam performa yang baik dibandingkan dengan periode yang sama 2021. Pertumbuhannya secara tahunan tercatat sebesar 4,54%.

Untung menyebut kontribusi ekspor dari kawasan berikat dan KITE setiap tahun juga relatif stabil setiap tahun. Pada 2020, kontribusi ekspor dari kawasan berikat dan KITE sebesar 39,53%, sedangkan pada 2021 mencapai 39,64%.

"Ini yang dijaga. Berarti kalau kita bisa menjaga perusahaan KB-KITE, paling tidak 40% ekspor kita pegang," ujarnya.

Untung menambahkan pemerintah memberikan berbagai fasilitas kepabeanan untuk menarik investasi, meningkatkan ekspor, serta mengefisiensi biaya produksi dan logistik. Dengan kebijakan itu juga diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan daya saing, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kawasan berikat merupakan fasilitas untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk kemudian diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor. Sementara KITE, merupakan fasilitas fiskal yang diberikan atas impor barang dan bahan yang diolah, dirakit atau dipasang untuk tujuan ekspor. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.