Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melaksanakan 11.937 penindakan sejak Januari hingga April 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp5,18 triliun. Menurutnya, penindakan ini dilaksanakan sejalan dengan fungsi DJBC sebagai community protector.
"[Tugas] Bea dan Cukai tidak hanya dari sisi penerimaan negara. Pengawasan juga sama, terjadi penindakan yang cukup meningkat," katanya, dikutip pada Selasa (23/5/2023).
Sri Mulyani mengatakan penindakan yang terbesar dilakukan terhadap barang kena cukai berupa produk hasil tembakau atau rokok ilegal, mencapai 66,31%. Nilai penindakan terhadap rokok ilegal ini mencapai Rp275,61 miliar.
Selain rokok ilegal, penindakan juga dilakukan terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, produk tekstil ilegal, serta narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Mengenai NPP, dia menjelaskan penindakannya hingga April 2023 telah mencapai 238 kasus dengan berat 2,15 ton. Adapun sepanjang 2022, penindakan terhadap NPP mencapai 935 kasus dengan berat 6,01 ton.
Tidak hanya itu, DJBC turut melakukan penindakan terhadap produk ganja. Hingga April 2023, penindakan dilakukan terhadap 30.000 batang ganja.
Menurutnya, penindakan NPP akan berdampak pada penyelamatan manusia dari penyalahgunaan NPP. Di sisi lain, penindakan tersebut juga dapat menghemat anggaran negara untuk rehabilitasi penyalahgunaan atau pecandu narkotika.
"Bea Cukai sekarang harus meningkatkan suatu kewaspadaan karena Indonesia menjadi tempat destinasi dari pengiriman berbagai benda-benda yang berbahaya seperti narkotika dan psikotropika serta ganja," ujarnya. (sap)