KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bisa Minta Dokumen SPT Pajak ke Penerima Fasilitas TPB dan KITE

Dian Kurniati | Minggu, 05 Februari 2023 | 16:00 WIB
DJBC Bisa Minta Dokumen SPT Pajak ke Penerima Fasilitas TPB dan KITE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) TPB dan/atau KITE, pejabat DJBC dapat meminta dokumen laporan keuangan, SPT pajak, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan selain untuk mengevaluasi kepatuhan pengguna jasa, dokumen tersebut juga dapat digunakan untuk mengecek fitur prepopulated data ekspor/impor pada faktur pajak.

"Dalam hal ini, SPT kalau pemberitahuan impor barang atau apa itu kita mau prepopulated. Jadi submission 1 di Bea Cukai menjadi faktur pajak. Angkanya langsung keluar," katanya, dikutip pada Minggu (5/2/2023).

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Padmoyo menyebut ketentuan monev terhadap penerima fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 216/2022.

Monev penerima fasilitas TPB dan KITE dilakukan oleh direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan; direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai; kepala kanwil; kepala KPUBC; dan/atau kepala kantor pabean.

Monev ini dilakukan secara periodik dan/atau insidental. Monitoring secara periodik dilaksanakan secara rutin sesuai tugas pokok dan fungsi, sedangkan monitoring secara insidental dilaksanakan berdasarkan manajemen risiko.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Selain bisa meminta data monev, dokumen laporan keuangan, SPT pajak, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, direktur juga dapat meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari penerima fasilitas TPB, penerima fasilitas KITE, dan/atau pihak lain yang terkait.

Direktur atau kepala kantor dapat pula memasuki bangunan kegiatan usaha, ruangan tempat untuk menyimpan data monev, ruangan tempat untuk menyimpan barang yang mendapat fasilitas TPB atau KITE, dan/atau ruangan tempat untuk menyimpan barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha yang berkaitan dengan fasilitas TPB dan/atau KITE.

Selain itu, direktur atau kepala kantor juga dapat melakukan tindakan pengamanan berupa penegahan dan/atau penyegelan yang dipandang perlu terhadap sarana pengangkut barang yang mendapat fasilitas TPB dan/atau KITE, serta barang yang mendapat fasilitas TPB dan/ atau KITE.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Padmoyo menjelaskan kegiatan monev perlu dilaksanakan untuk mengevaluasi pemberian fasilitas kepabeanan, termasuk TPB dan KITE. Namun, ia menegaskan kebijakan soal monev tersebut bukan dimaksudkan untuk memberatkan pengguna jasa.

"Itu bukan berarti lebih ketat, [tetapi] ini hanya bagaimana kita bisa melakukan monitoring dan evaluasi secara sistematis," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak