CUKAI HASIL TEMBAKAU

DJBC Bidik Setoran Rp1 Triliun dari Penerapan Cukai Vape

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Juli 2018 | 14:52 WIB
DJBC Bidik Setoran Rp1 Triliun dari Penerapan Cukai Vape

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Beleid ini juga berlaku bagi semua produk Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL) termasuk rokok elektrik atau vape.

Aturan yang mulai berlaku efektif pada 2 Juli ini dan berlaku relaksasi hingga 1 Oktober mendatang. Penerapan cukai rokok elektrik ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu menghitung penerimaan negara pada tahun pertama penerapan cukai vape ini mencapai Rp1 triliun.

"Cukai itu kan pokok utamanya adalah pengendalian, nah untuk vape ini kita hitung hingga akhir tahun penerimaannya bisa mencapai Rp1 triliun," kata Nugroho Wahyu, Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan Bea Cukai di Gedung Sindo, Selasa (3/7).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Lebih lanjut, dia menyebutkan relaksasi diberikan agar pelaku usaha mendapat masa transisi sebelum kebijakan ini resmi diberlakukan secara penuh. Selain itu, relaksasi juga memberikan kepastian usaha bagi pelaku bisnis di bidang rokok elektrik.

"Dilakukan relaksasi karena tidak mungkin langsung diterapkan saat itu juga karena butuh kesiapan pengusaha," terang Nugroho.

Dia menjelaskan semua produk rokok yang sudah beredar tanpa pita cukai diperkenalkan untuk terus beredar hingga 1 Oktober 2018. Setelah itu, penegakan hukum akan dilakukan jika masih didapati produk rokok elektik tanpa pita cukai.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

"Kepada pengusaha dan pelaku pasar sampai 1 Oktober 2018 itu masih diperbolehkan vape yang tidak ada pita cukainya di pasaran. Dengan catatan produksinya sebelum Juli 2018. Produksi setelah Juli wajib pita cukai. Setelah 1 Oktober semua vape yang dijual harus sudah tertempel pita cukai kalau masih ada tanpa pita cukai maka kita akan operasi," ungkapnya.

DJBC menaksir pasar rokok elektrik di Indonesia sebesar Rp5 triliun - Rp7 triliun. Melalui penerapan cukai rokok elektrik dengan tarif maksimal sebesar 57% maka potensi penerimaan negara dari cukai rokok elektrik berkisar di angka Rp2,5 -Rp3 triliun tiap tahunnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM