MAKASSAR

DJBC Bebaskan Bea Masuk Hibah Mobil Damkar dan Ambulans dari Jepang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Februari 2021 | 18:49 WIB
DJBC Bebaskan Bea Masuk Hibah Mobil Damkar dan Ambulans dari Jepang

Hibah mobil damkar dan ambulans dari Jepang. (foto: DJBC)

MAKASSAR, DDTCNews – Bea Cukai Makassar memberi fasilitas pembebasan bea masuk terhadap 11 unit kendaraan pemadam kebakaran dan 2 unit ambulans yang dihibahkan Pemerintah Jepang.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar Satria Yudhatama mengatakan hibah dari Pemerintah Jepang melalui Kementerian Dalam Negeri RI diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Fasilitas pembebasan bea masuk tersebut sesuai dengan PMK 171/2019.

“Bea Cukai Makassar memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka impor,” katanya, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 171/2019, hibah adalah pemberian/bantuan barang secara cuma-cuma tanpa syarat pembayaran dari pemberi dan/atau pengirim tertentu kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Selain memberikan fasilitas pembebasan bea masuk, Bea Cukai Makassar juga melakukan pengawasan dan memberikan fasilitas pengecekan fisik yang dilakukan di luar kawasan pabean terhadap kendaraan hibah dari Jepang tersebut.

Adapun proses serah terima bantuan hibah ditandai dengan penandatanganan naskah hibah. Penandatanganan dilakukan oleh Sesditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Indra Gunawas bersama Gubernur Sulawesi Selatan M. Nurdin Abdullah.

Melalui pemberian hibah ini, Gubernur Sulawesi Selatan M. Nurdin Abdullah berharap kerja sama dengan pemerintah Jepang dapat terus berjalan baik. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif