KEPABEANAN

DJBC Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor Vaksin Covid-19 Rp2,46 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 27 Juli 2021 | 09:30 WIB
DJBC Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor Vaksin Covid-19 Rp2,46 Triliun

Ilustrasi. Pekerja membawa Envirotainer berisi vaksin Covid-19 Sinovac setibanya dari Beijing di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (18/4/2021). ANTARA/Muhammad Iqbal/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Hingga 19 Juli 2021, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pengadaan vaksin Covid-19 senilai Rp2,46 triliun.

DJBC melalui akun media sosialnya menyebut fasilitas fiskal itu diberikan atas impor 143,6 juta dosis vaksin Covid-19. Semua vaksin tersebut diimpor melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Pemerintah melalui Bea Cukai memberikan fasilitas berupa pembebasan atas impor barang untuk penanganan Covid-19," bunyi keterangan foto pada akun Instagram @beacukairi, dikutip pada Selasa (27/7/2021).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Jika diperinci, vaksin Sinovac yang telah diimpor mencapai 118,5 juta dosis. Kemudian, AstraZeneca 14,9 juta dosis, Sinopharm 6,25 juta dosis, dan Moderna 4 juta dosis.

Otoritas menjelaskan pemerintah telah mengambil sejumlah langkah penanganan Covid-19 di dalam negeri. Misalnya, dengan menerbitkan PMK 92/2021 tentang pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan untuk penanganan Covid-19.

PMK 92/2021 mengatur pemberian 3 jenis fasilitas perpajakan, yakni berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan. Simak pula ‘Impor Obat Penanganan Covid-19 Bebas Pajak Ini’.

Kemudian, ada PMK 148/2007 yang kemudian diganti dengan PMK 74/2021. Beleid ini mengatur tentang pemberian pelayanan segera atau rush handling agar impor vaksin Covid-19 bisa segera keluar dari pelabuhan.

Fasilitas rush handling diberikan lantaran vaksin termasuk barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara. Simak ‘PMK Baru, Impor Barang ini Dapat Fasilitas Rush Handling dari DJBC’.

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selain vaksin Covid-19, Bea Cukai Soekarno-Hatta hingga 20 Juli 2021 juga memberikan fasilitas fiskal dan layanan rush handling atas impor alat kesehatan. Misalnya pada oxygen compressed 100 paket, oxygen concentrator 3.676 paket, Covid medical supplies 18 paket, dan finger pulse oximeter 125 paket. Kemudian, ada ventilator 11 paket, oxygen regulator 100 paket, tabung oksigen 100 paket, dan oxygen cylinder 104 paket.

Tidak hanya di Bandara Soekarno-Hatta, semua fasilitas tersebut juga diberikan atas impor obat dan alat kesehatan untuk penanganan Covid-19 melalui pelabuhan lain di Indonesia. Ada Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak, dan Pos Lintas Batas Negara Entikong.

"Diharapkan melalui fasilitas ini, proses distribusi alat kesehatan penanganan Covid-19 dapat berjalan dengan optimal dan mampu dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang membutuhkan," imbuh otoritas. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak