KINERJA CUKAI

DJBC Adakan Survei Dampak Covid-19 Terhadap Industri, Ini Hasilnya

Dian Kurniati | Kamis, 11 Juni 2020 | 15:00 WIB
DJBC Adakan Survei Dampak Covid-19 Terhadap Industri, Ini Hasilnya

Kantor DJBC. (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai menyebutkan tekanan ekonomi akibat pandemi virus Corona atau Covid-19 terhadap industri yang memproduksi barang kena cukai (BKC) terbilang cukup berat.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan sejumlah produsen barang kena cukai terpaksa menghentikan operasinya untuk sementara waktu dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Untuk industri rokok, sekitar 85,6% masih bertahan dan beroperasi. Tapi 14,4% responden lainnya menyatakan dia tidak beroperasi," katanya sembari merujuk pada hasil survei yang diadakan DJBC, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Menurut Nirwala, tekanan terberat dialami oleh industri hasil tembakau atau rokok. Dari 291 responden pelaku industri yang disurvei, sebanyak 249 responden mengaku tetap beroperasi di tengah pandemi, sedangkan 42 responden lainnya terpaksa menghentikan operasi.

Dari 42 responden, sekitar 35,7% responden mengatakan tidak memproduksi sejak April 2020. Mereka beralasan permintaan lesu akibat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di berbagai kota.

Namun, sekitar 52,4% responden mengatakan berencana kembali beroperasi pada Juni. "Ada yang Juli, ada yang Agustus. Nah 16,6% lainnya ini mungkin masih bingung dan melihat-lihat tetangganya, mau buka kapan," ujar Nirwala.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Pandemic Corona juga menyebabkan delapan pabrik rokok memutuskan melakukan PHK terhadap 152 orang pegawainya. Sementara itu, pabrik yang lain meliburkan karyawan dan mengurangi durasi kerja.

Terkait fasilitas cukai yang diberikan pemerintah selama masa pandemi, Nirwala mengklaim sebagian responden puas. Misal, relaksasi pembayaran cukai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/PMK.04/2020.

“Sebanyak 44,6% responden senang dengan fasilitas itu karena likuiditas perusahaannya membaik,’ tuturnya.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Lebih lanjut, Nirwala menyebut 105 responden dari industri rokok atau 36,1% memiliki daya tahan yang baik. Sementara itu, sekitar 98 responden atau 33,7% berdaya tahan rendah, serta 46 responden atau 30,2% berdaya tahan rendah.

Pada industri minuman beralkohol, semua responden mengaku cukup terdampak pandemi Corona, terutama kebijakan PSBB. Responden menilai PSBB menyebabkan banyak tempat penjualan eceran tutup dan jalur distribusi terganggu.

Menurut Nirwala, pelaku usaha minuman beralkohol menyatakan mengalami penurunan penjualan rata-rata 33,54% sehingga membuat proyeksi volume pembayaran cukai diturunkan rata-rata sekitar 31,88%.

"Proyeksi penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol tahun 2020 menjadi Rp4,69 sampai dengan Rp5,18 triliun, atau shortfall 27% sampai 34%," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara