KEBIJAKAN PAJAK

Dividen Diinvestasikan di Perusahaan Sendiri, Dapat Pembebasan Pajak?

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Oktober 2022 | 13:30 WIB
Dividen Diinvestasikan di Perusahaan Sendiri, Dapat Pembebasan Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dapat berlaku meski investor menginvestasikan kembali dividen di perusahaan sendiri atau surat berharga negara (SBN) pasar sekunder.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/2021, terdapat 12 bentuk investasi yang dapat dimanfaatkan wajib pajak orang pribadi sehingga dividen yang diterima dapat terbebas dari pengenaan PPh final sebesar 10%.

“Dalam Pasal 34 dan 35 tidak diatur lebih lanjut dan tidak dilarang untuk investasi demikian [menanam modal di perusahaan sendiri atau SBN pasar sekunder]. Sepanjang memenuhi ketentuan, seharusnya tidak masalah,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Jumat (31/10/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi wajib pajak agar dapat memanfaatkan insentif PPh dividen. Pertama, dividen harus diinvestasikan kembali di Indonesia paling singkat 3 tahun. Investasi tersebut dapat dialihkan dalam bentuk investasi lain, tetapi tidak boleh dicairkan.

Kedua, dividen berasal berasal dari dalam negeri atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Ketiga, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi harus diinvestasikan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir.

“Tidak ada ketentuan atau KLU [Klasifikasi Lapangan Usaha] khusus untuk SBN ataupun saham yang diinvestasikan ya, semuanya mengacu pada pasal 34 dan 35 [PMK 18/2021],” jelas DJP.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Merujuk pada Pasal 41 PMK 18/2021, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi setelah menginvestasikan dividen yang diterima. Laporan tersebut disampaikan kepada DJP melalui saluran elektronik yakni e-Reporting Investasi.

Laporan realisasi harus disampaikan secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi. Simak 'Tidak Investasikan Dividen, Wajib Pajak Harus Setor PPh Final Sendiri' (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M