PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ditjen Pajak Sudah Terima 6,1 Juta SPT Tahunan 2021 Per 14 Maret 2022

Dian Kurniati
Senin, 14 Maret 2022 | 11.05 WIB
Ditjen Pajak Sudah Terima 6,1 Juta SPT Tahunan 2021 Per 14 Maret 2022

Update realisasi pelaporan SPT Tahunan per 14 Maret 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat 6,1 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 hingga 14 Maret 2022 pukul 08.06 WIB.

Dalam data yang dirilis otoritas, SPT Tahunan 2021 wajib pajak orang pribadi mendominasi dengan jumlah 5,92 juta laporan. Sementara pada wajib pajak badan, SPT Tahunan 2021 yang disampaikan baru 183.267 laporan.

"Jenis SPT PPh badan yang disampaikan masih cukup minim mengingat batas waktu penyampaian yang masih sampai bulan April," bunyi keterangan DJP, Senin (14/3/2022).

Data DJP menunjukkan angka pelaporan SPT Tahunan 2021 tersebut lebih sedikit apabila dibandingkan dengan periode yang sama untuk tahun sebelumnya. Saat itu, pelaporan SPT Tahunan telah mencapai 6,36 juta yang terdiri atas 6,15 juta SPT wajib pajak orang pribadi dan 211.793 SPT wajib pajak badan.

Kemudian, DJP menyebut ada 19 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT pada tahun ini, terdiri atas 17,35 juta wajib pajak orang pribadi dan 1,65 juta wajib pajak badan. Dengan target tersebut, rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan baru sebesar 32,12%.

"Dari target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sebesar 80% untuk tahun 2022, hingga 14 Maret telah tercapai sebesar 32,12%," bunyi keterangan DJP.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.