PENERIMAAN PAJAK

Ditjen Pajak Pastikan Pencairan Restitusi Berjalan Normal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juni 2019 | 11:35 WIB
Ditjen Pajak Pastikan Pencairan Restitusi Berjalan Normal

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan proses pencairan restitusi kepada wajib pajak berjalan normal. Jika ada penundaan pencairan, otoritas memastikan hal tersebut hanya sebatas faktor prosedur administrasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pencairan restitusi berjalan normal pascalibur Idulfitri. Jika ada penundaan restitusi, menurutnya, hal tersebut lebih dikarenakan aspek administrasi yang belum dipenuhi oleh wajib pajak.

“Pencairan restitusi berjalan normal dan sudah banyak yang dicairkan. Kalau ada yang belum cair itu lebih kepada masalah prosedur saja,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (13/6/2019).

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Selanjutnya, setoran pajak juga sudah kembali normal setelah libur dan cuti bersama Idulftri. Mulai berangsur normalnya setoran itu terutama terlihat dari sisi pajak penghasilan (PPh). Pasalnya, penerimaan PPh melalui mekanisme potong dan pungut sempat tertunda saat libur panjang. Namun, hal tersebut tidak mengganggu kinerja penerimaan DJP.

“Penerimaan pajak beberapa hari ini sudah banyak yang masuk terutama dari PPh potong pungut yang pembayarannya tertunda setelah periode liburan kemarin,” ungkap Hestu.

Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa kas negara di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terkuras untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) PNS. Akibatnya, pencairan restitusi pajak kepada wajib pajak disebut-sebut tertunda.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara memastikan kas negara aman setelah libur Idulfitri. Seluruh proses bisnis otoritas fiskal diklaim lancar, termasuk untuk melakukan restitusi kepada wajib pajak.

Kabar terkait kondisi kas negara yang terkuras itu, menurut dia, dapat diuji kebenaranya melalui laporan bulanan Bank Indonesia (BI) yang dapat diakses oleh publik. Pada laporan tersebut akan terlihat jumlah uang pemerintah secara presisi.

“Kas di KPPN tidak kosong karena bisa dilihat di data BI berapa uang cash pemerintah. Jadi itu bisa dilihat pada laporan statistik ekonomi dan keuangan BI yang setiap bulan selalu ada. Dari situ bisa dilihat bagaimana pergerakan uang kas BI dan juga kas pemerintah,” ujarnya di Kompleks Parlemen. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS