Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan adanya kenaikan signifikan atas laporan gratifikasi pada tahun lalu.
Berdasarkan pada data yang disampaikan dalam Laporan Tahunan DJP 2021, UPG eselon I DJP menerima 249 laporan gratifikasi pada 2021. Otoritas mengatakan jumlah laporan itu naik cukup tinggi dibandingkan dengan jumlah laporan pada tahun sebelumnya.
“Jumlah ini meningkat cukup tinggi dari tahun sebelumnya, yaitu 59 laporan,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Rabu (16/11/2022).
DJP mengatakan pembentukan UPG merupakan salah satu amanat dalam PMK 227/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Pengendalian gratifikasi merupakan salah satu bentuk internalisasi budaya antikorupsi.
Unit ini melekat pada setiap unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepatuhan internal. Setiap penerimaan atau penolakan gratifikasi wajib dilaporkan ke UPG atau KPK melalui aplikasi GOL KPK yang dapat diunduh pada Playstore atau AppStore.
“Atas laporan gratifikasi yang disampaikan oleh pegawai selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh UPG dan/atau KPK dan menunggu penetapan status kepemilikan barang gratifikasi,” imbuh DJP.
Selain pembentukan UPG, DJP secara berkelanjutan melaksanakan sosialisasi penguatan whistleblowing system (WBS). Hal ini dimaksudkan agar pegawai berkomitmen untuk melaporkan dugaan pelanggaran terhadap kode etik dan kode perilaku serta disiplin PNS melalui mekanisme WBS.
Penerapan WBS di DJP berpedoman pada beberapa peraturan, yaitu PMK 103/2010, KMK 149/2011, serta PER-22/ PJ/2011. (kaw)