LAPORAN TAHUNAN DJP

Ditjen Pajak Catat Kenaikan Jumlah Laporan Gratifikasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 November 2022 | 17:43 WIB
Ditjen Pajak Catat Kenaikan Jumlah Laporan Gratifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan adanya kenaikan signifikan atas laporan gratifikasi pada tahun lalu.

Berdasarkan pada data yang disampaikan dalam Laporan Tahunan DJP 2021, UPG eselon I DJP menerima 249 laporan gratifikasi pada 2021. Otoritas mengatakan jumlah laporan itu naik cukup tinggi dibandingkan dengan jumlah laporan pada tahun sebelumnya.

“Jumlah ini meningkat cukup tinggi dari tahun sebelumnya, yaitu 59 laporan,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Rabu (16/11/2022).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

DJP mengatakan pembentukan UPG merupakan salah satu amanat dalam PMK 227/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Pengendalian gratifikasi merupakan salah satu bentuk internalisasi budaya antikorupsi.

Unit ini melekat pada setiap unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepatuhan internal. Setiap penerimaan atau penolakan gratifikasi wajib dilaporkan ke UPG atau KPK melalui aplikasi GOL KPK yang dapat diunduh pada Playstore atau AppStore.

“Atas laporan gratifikasi yang disampaikan oleh pegawai selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh UPG dan/atau KPK dan menunggu penetapan status kepemilikan barang gratifikasi,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Selain pembentukan UPG, DJP secara berkelanjutan melaksanakan sosialisasi penguatan whistleblowing system (WBS). Hal ini dimaksudkan agar pegawai berkomitmen untuk melaporkan dugaan pelanggaran terhadap kode etik dan kode perilaku serta disiplin PNS melalui mekanisme WBS.

Penerapan WBS di DJP berpedoman pada beberapa peraturan, yaitu PMK 103/2010, KMK 149/2011, serta PER-22/ PJ/2011. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali