Karyawan menunjukkan kue kering untuk parsel hantaran Lebaran di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (13/3//2025). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/YU
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan semua pegawainya tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apapun, termasuk parsel dan hamper dalam rangka Nyepi atau Lebaran.
Larangan menerima parsel pada DJBC ini telah disampaikan dalam Pengumuman Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PENG-1/BC/2025. Dalam unggahan di Instagram, KPUBC Soekarno-Hatta pun mengimbau masyarakat tidak memberikan parsel kepada pegawai DJBC.
"Dukung Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan tidak memberikan hadiah atau pemberian uang/barang termasuk bingkisan parsel/hamper dan sejenisnya yang dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap," bunyi keterangan foto yang diunggah @bcsoetta, dikutip pada Kamis (20/3/2025).
Melalui unggahan ini, KPUBC Soekarno-Hatta juga menegaskan seluruh layanan yang diberikan tidak dipungut biaya. Apabila menemukan indikasi pelanggaran integritas pada pegawai DJBC, masyarakat diminta untuk melaporkannya.
Laporan ini dapat disampaikan melalui berbagai saluran antara lain laman www.wise.kemenkeu.go.id, email pengaduan.beacukai.customs.go.id, www.beacukai/go.id/pengaduan, dan Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225.
Pesan mengenai larangan pegawai menerima parsel juga disampaikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY. Masyarakat yang mengetahui terjadinya pelanggaran, diminta untuk tidak takut melapor.
"Terima kasih telah mendukung kami menjaga integritas dengan tidak memberi parsel/bingkisan atau hadiah lainnya," tulis akun @bcjatengdiy.
Melalui PP 94/2021, pemerintah telah mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam peraturan ini, PNS salah satunya dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Adapun jenis hukumannya dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (sap)