EFEK VIRUS CORONA

Ditjen Pajak Berlakukan Kerja dari Rumah, Begini Mekanismenya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Maret 2020 | 16:04 WIB
Ditjen Pajak Berlakukan Kerja dari Rumah, Begini Mekanismenya

Ilustrasi. (foto: Rawpixel.Com Via Unsplash)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menerapkan sistem kerja dari rumah atau viral disebut work from home (WFH) mulai Selasa (17/3/2020) untuk sebagian besar karyawan otoritas pajak tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan 36.000 karyawan atau 80% dari total petugas sebanyak 45.000 orang akan kerja dari rumah. Sisanya, sebanyak 9.000 pegawai tetap bertugas di kantor.

“Hari ini sudah efektif berjalan, hanya 20% dari pegawai yang bekerja di kantor, selebihnya sudah bekerja di rumah,” katanya di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Karyawan DJP yang tetap bertugas di kantor, lanjut Hestu, merupakan gabungan antara staf pejabat eselon IV hingga level pimpinan di kantor pusat dan kantor vertikal DJP di seluruh penjuru Indonesia.

Sementara petugas pajak yang akan menjalankan kerja dari rumah mendapatkan tugas yang bersifat spesifik. Misal, tugas yang bersifat pembelajaran seperti fiskus yang mempelajari peraturan-peraturan perpajakan yang baru terbit.

“Penugasannya bersifat spesifik dari atasan masing-masing sesuai bidang tugasnya. Atau juga menjalankan e-learning untuk mempelajari peraturan-peraturan terbaru,” sebut Hestu.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Pegawai yang bekerja dari rumah juga memiliki kewajiban untuk mengisi logbook melalui aplikasi yang disiapkan DJP. Pada aplikasi tersebut, setiap fiskus yang bekerja dari rumah melaporkan aktivitas apa saja yang sudah dilakukan.

“Setiap hari harus isi logbook untuk melaporkan aktivitas dan hasil kerjanya sesuai dengan penugasan pada hari itu. Kebijakan kerja dari rumah bagi petugas pajak ini akan berlangsung hingga 5 April 2020,” paparnya.

Pemberlakukan kerja dari rumah DJP ini sejalan dengan Surat Edaran KemenPAN & RB yang terbit baru-baru ini perihal perubahan kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Surat edaran Kementerian PAN-RB tersebut kemudian diikuti dengan Surat Edaran Menteri Keuangan No.5/2020 tentang panduan tindak lanjut pencegahan COVID-19 di lingkungan Kementerian Keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP