Tampilan depan salinan KMK 394/2020.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan besaran biaya paket data dan komunikasi untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 394/KMK.02/2020. Pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut ditujukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan operasional ASN yang dilaksanakan secara daring dari rumah (work from home).
“Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional … kepada aparatur sipil negara perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi,” demikian kutipan salah satu pertimbangan dalam beleid itu, dikutip pada Selasa (1/9/2020).
Secara lebih terperinci, untuk pejabat setingkat eselon I dan II/ yang setara, biaya paket data dan komunikasi senilai Rp400.000 per orang/bulan. Sementara itu, untuk pejabat setingkat eselon III/yang setara kebawah diberikan senilai Rp200.000 per orang/bulan.
Namun, biaya paket data dan komunikasi tersebut hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.
Kemudian, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam pembelajaran secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi senilai Rp150.000 per orang/bulan.
Pendanaan untuk memberikan biaya paket data dan komunikasi tersebut berasal dari hasil optimalisasi dan alokasi penggunaan anggaran. Beleid ini menegaskan pemberian biaya paket data dan komunikasi ini harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas.
Selain itu, pemberian biaya paket data dan komunikasi untuk ASN ini juga harus mempertimbangkan fungsi penggunaan media daring dan ketersediaan anggaran sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Untuk itu, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga harus melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi.
Adapun keputusan menteri ini berlaku mulai 31 Agustus 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. Pada saat keputusan menteri ini berlaku, segala pemberian biaya paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelum adanya keputusan menteri ini dinyatakan tidak berlaku. (kaw)