EFEK VIRUS CORONA

Ditjen Bea Cukai Sebut Urus Izin Impor Lartas Bakal Super Cepat

Dian Kurniati | Selasa, 03 Maret 2020 | 10:05 WIB
Ditjen Bea Cukai Sebut Urus Izin Impor Lartas Bakal Super Cepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan melonggarkan ketentuan barang impor, terutama untuk komoditas yang masuk daftar larangan terbatas (lartas) sebagai stimulus bagi industri di tengah tekanan isu virus Corona saat ini.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan izin impor komoditas lartas dengan proses super cepat untuk memulihkan pembelian bahan baku industri yang pengadaannya sedang terhenti karena virus Corona.

Selain itu, lanjut Heru, kelonggaran izin impor itu hanya berlaku untuk sekitar 500 importir dengan reputasi sangat baik atau masuk dalam daftar Authorized Economic Operator (AEO) dan mitra utama.

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

“Meski cuma 500 importir, ini signifikan karena mereka berkontribusi sekitar 35% terhadap seluruh total impor, dan kalau itu spesifik bahan baku pasti di atas 40%,” katanya di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Heru menjelaskan kemudahan impor akan diberikan dari sisi pre-clearance. Dengan kata lain, izin bisa diberikan secara otomatis melalui sistem elektronik tanpa harus meminta izin kepada Kementerian Perdagangan.

Dia optimistis kebijakan itu akan sangat meringankan beban para pelaku industri dalam mendapatkan bahan baku sehingga proses produksi tetap bisa berjalan normal. Bahkan, produk olahan dari bahan baku impor itu juga bisa diekspor.

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

“Kami tidak ingin membebani para pelaku industri ini. Ini juga agar produksi mereka bisa lebih efisien. Kami ingin memberikan support yang penuh dalam situasi yang tidak mudah seperti saat ini,” tuturnya.

Meski prosedur izin dipermudah, Heru meyakini tak akan ada importir yang berani menyalahgunakan dan mempertaruhnya reputasinya. Jika ada importir ketahuan curang, status reputable trader akan otomatis dicabut.

Heru memperkirakan kemudahan izin impor tersebut bisa dimulai pekan ini. Tim dari DJBC dan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sedang membahas teknis pemberian kelonggaran impor itu.

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Menurutnya, kebijakan itu tak membutuhkan regulasi baru karena sekadar mengubah manajemen profiling importir. Menurutnya sistem perizinan impor yang akan membedakan perlakuan antara importir dengan reputasi sangat baik dan tidak baik.

“Kalau yang perusahaan baik tentunya akan diberikan layanan, termasuk perizinan, yang sangat cepat," ujarya.

Efek virus Corona atau Covid-19 memang tidak main-main. Gara-gara isu tersebut, kata Heru, kinerja impor melempem. Tak hanya itu, Covid0-19 juga membuat pergerakan IHSG terus melorot. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC