SELEBRITAS

Ditanya Deddy Corbuzier Soal Pajak NFT, Ghozali Akui Sudah Punya NPWP

Dian Kurniati | Rabu, 19 Januari 2022 | 12:11 WIB
Ditanya Deddy Corbuzier Soal Pajak NFT, Ghozali Akui Sudah Punya NPWP

Ghozali bersama Chef Arnold saat hadir di siniar yang dipandu Deddy Corbuzier. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Influencer Deddy Corbuzier mengundang Ghozali Everyday, kreator yang menjual karya foto selfie berwujud Non-Fungible Token (NFT), dalam sebuah siniar yang dipandunya.

Dalam pertemuan tersebut, Deddy turut menanyakan kewajiban pajak yang telah dilakukan Ghozali setelah memperoleh penghasilan dari NFT. Pasalnya, Ghozali saat ini telah mengantongi keuntungan hingga 1,7 miliar dari berjualan NFT di situs OpenSea.

"Sudah bayar pajak? Bagaimana, lu ditagih pajak sama Ditjen Pajak, katanya?" tanyanya kepada Ghozali, dikutip Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:
Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Pertanyaan itu Deddy sampaikan karena Ditjen Pajak (DJP) melalui media sosial Twitter telah mengingatkan Ghozali agar segera mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Mendapat pertanyaan dari Deddy, Ghozali langsung tertawa. Namun, dia kemudian kemudian menjelaskan telah selesai mengurus NPWP dan membayar pajak.

Menurutnya, kini dia sudah tercatat sebagai wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Peraturan Baru Dirjen Pajak, Daftar Lembaga Penerima Zakat Diperbarui

"Itu dibantu sama keluarga sih, [tapi] sudah pribadi hitungannya," katanya.

Sebelumnya, Ghozali melalui akun Twitter juga sempat memastikan akan patuh membayar pajak karena telah memperoleh penghasilan dari NFT. Menurutnya, pembayaran pajak atas penghasilan dari NFT tersebut akan menjadi pengalaman pertama baginya.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah resmi mengubah ketentuan bracket pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dari semula 4 layer menjadi 5 layer. Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan lagi sampai dengan Rp50 juta sebagaimana yang berlaku dalam UU PPh sebelumnya.

Baca Juga:
WP Sudah Sampaikan SPT Tahunan, Giliran DJP yang Teliti Kebenarannya

Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.

Selain itu, DJP juga menyatakan aset-aset digital nirwujud seperti NFT juga perlu dilaporkan dalam bagian harta pada SPT Tahunan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai