INSENTIF FISKAL

Disetujui! Industri dan Pelaku Usaha Bakal Dapat Subsidi Listrik

Dian Kurniati | Senin, 27 Juli 2020 | 16:14 WIB
Disetujui! Industri dan Pelaku Usaha Bakal Dapat Subsidi Listrik

Ilustrasi. Dua orang pekerja memperbaiki jaringan listrik di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (1/7/2020). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memutuskan memberikan subsidi listrik untuk tiga kelompok yang dinilai paling terdampak pandemi virus Corona, yaitu pelaku bisnis, pelaku industri, dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut telah disetujui Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) Komite Penanganan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19.

"Sudah disetujui subsidi listrik, untuk selain yang berpenghasilan rendah diperpanjang sampai Desember, juga relaksasi biaya listrik yang merupakan aspirasi dari pelaku industri dan pariwisata," katanya, Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Airlangga menambahkan pemerintah sebelumnya telah memutuskan memperpanjang pemberian subsidi listrik berupa pembebasan untuk pelanggan rumah tangga berkapasitas 450 VA, dan diskon 50% untuk pelanggan 900 VA.

Semula, subsidi listrik untuk masyarakat berpenghasilan rendah itu hanya diberikan hingga Juni 2020, tetapi kini diperpanjang hingga Desember 2020.

Penerima subsidi listrik juga diperluas sehingga mencakup pelaku bisnis dan industri. Nanti, pelaku bisnis dan industri akan mendapat keringanan biaya berlangganan atau abonemen listrik.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Menurut Airlangga, pelanggan listrik pada PLN dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah sebanyak 112.223 pelanggan, pelaku bisnis 330.653 pelanggan, dan pelaku industri 28.286 pelanggan.

Apabila menghitung biaya minimum yang dibayar pelanggan kepada PLN, masyarakat berpenghasilan rendah ditaksir membayar Rp521,7 miliar, pelaku bisnis Rp2,37 triliun, dan pelaku industri Rp2,7 triliun. Total Rp5,6 triliun.

Dari hitungan tersebut, pemerintah akan menanggung biaya abonemen dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah senilai Rp285 miliar, pelaku bisnis Rp1,3 triliun, dan pelaku industri Rp1,4 triliun. Total, sebesar Rp2,98 triliun.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Dengan subsidi tersebut, biaya yang dibayar pelanggan dari masyarakat berpenghasilan rendah menjadi Rp235,8 miliar, pelaku bisnis membayar Rp1,69 triliun, dan pelaku industri Rp1,3 triliun.

"Sehingga, total yang disubsidi pemerintah mencapai Rp3 triliun," ujarnya.

Airlangga menambahkan ketentuan mengenai subsidi listrik tersebut akan segera berlaku setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juli 2020 | 08:17 WIB

Insentif pembayaran listrik bagi pelaku bisnis, pelaku industri, dan masyarakat berpenghasilan rendah merupakan hal yang dirasa bijaksana, mengingat kemampuan perekonomian dari subjek-subjek tersebut juga berkurang. Disini dapat dilihat fungsi pajak untuk mengatur dan membantu perekonomian agar semakin produktif.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara