KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak Ungkap Pentingnya PPATK dalam Menguji Kepatuhan WP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Maret 2021 | 15:15 WIB
Dirjen Pajak Ungkap Pentingnya PPATK dalam Menguji Kepatuhan WP

Dirjen Pajak Suryo Utomo (kanan) dalam acara Jumpa PPATK Pekanan, Jumat (26/3/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan pentingnya kerja sama antara Ditjen Pajak (DJP) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menunjang kinerja petugas pajak.

Suryo mengatakan Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment sehingga informasi pihak ketiga menjadi sangat penting. Untuk itu, DJP membutuhkan kerja sama dan bantuan lembaga lain seperti PPATK guna mengumpulkan data dan informasi.

"Secara sederhana pajak itu adalah ekor dari ekonomi dan aktivitas ekonomi terdistribusi dalam transaksi. Dalam konteks inilah saya lihat urgen bagi DJP untuk kerja sama dengan PPATK," katanya dalam acara Jumpa PPATK Pekanan (Jumatan), Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Suryo menjelaskan informasi dari pihak ketiga merupakan instrumen DJP dalam menguji kepatuhan wajib pajak atas data SPT yang disampaikan. Jika data SPT dan data pihak ketiga sesuai, ia menjamin SPT wajib pajak tidak digali lebih dalam oleh otoritas pajak.

Menurutnya, DJP terus meningkatkan kerja sama dengan PPATK dalam beberapa tahun terakhir ini. Kerja sama tersebut juga ikut melibatkan Ditjen Bea Cukai sebagai bentuk sinergi otoritas perpajakan dengan PPATK.

"Jadi keterkaitan DJP dengan PPATK sebenarnya sangat mutlak diperlukan. Karena ada sisi yang kami tidak tahu tapi PPATK tahu. Kerja sama institusional ini yang terus kami bangun dan dilanjutkan," tuturnya.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Suryo menambahkan salah satu agenda kolaborasi DJP dan PPATK adalah membangun mekanisme kerja sama berbasis sistem. Dia mengungkapkan pentingnya DJP dan PPATK saling bertukar data dan informasi yang diakomodasi secara otomasi.

"Sistem kerja sama terus dibangun dan kita mau tidak hanya duduk bertemu langsung, tapi apa yang bisa dipertukarkan dengan PPATK secara sistem," ujar pria yang pernah menjadi staf ahli menteri keuangan bidang kepatuhan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025