PER-05/PJ/2022

Dirjen Pajak Terbitkan Peraturan Baru Soal Bentuk SKP dan STP

Redaksi DDTCNews
Senin, 18 Juli 2022 | 17.25 WIB
Dirjen Pajak Terbitkan Peraturan Baru Soal Bentuk SKP dan STP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak menerbitkan peraturan baru terkait dengan bentuk dan isi nota penghitungan, Surat Ketetapan Pajak (SKP), serta Surat Tagihan Pajak (STP).

Peraturan baru yang dimaksud adalah PER-05/PJ/2022. Dengan berlakunya peraturan yang ditetapkan Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 24 Mei 2022 ini, PER-14/PJ/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 4 PER-05/PJ/2022, dikutip pada Senin (18/7/2022).

Salah satu pertimbangan diterbitkannya peraturan ini adalah untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penerbitan SKP dan STP. Peraturan ini juga diperlukan untuk menyesuaikan penerbitan SKP dan STP berdasarkan pada perubahan atau pengaturan baru dalam UU HPP.

Selain itu, peraturan ini terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 PMK 145/2012 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Lampiran dalam PER-05/PJ/2022 memuat ketentuan mengenai bentuk, jenis, kode, serta ukuran formulir beberapa dokumen.

Dokumen yang dimaksud adalah nota perhitungan; SKP Kurang Bayar; SKP Kurang Bayar Tambahan; SKP Lebih Bayar; SKP Nihil; STP /atau lembar pengawasan nota penghitungan, surat ketetapan untuk PPh, PPN, PPnBM, dan bea meterai.

Sebagai informasi kembali, SKP Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Kemudian, SKP Kurang Bayar Tambahan merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, SKP Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

SKP Lebih Bayar merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

Sementara itu, STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.