SE-19/2020

Dirjen Pajak Rilis SE Petunjuk Pemberian Insentif WP Terdampak Corona

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 April 2020 | 16:29 WIB
Dirjen Pajak Rilis SE Petunjuk Pemberian Insentif WP Terdampak Corona

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak mengeluarkan petunjuk pelaksanaan pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona yang sudah mulai dilakukan pada bulan ini.

Petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020 ini dimuat di Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-19/PJ/2020. Petunjuk pelaksanaan pemberian insentif ini dibut agar ada kesamaan pemahaman.

“Selain itu untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan keseragaman dalam pelaksanaan pemberian insentif yang dimaksud,” demikian bunyi penggalan bagian umum dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Secara umum, surat edaran ini menjabarkan lagi ketentuan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat sesuai PMK No.23/2020.

Salah satu tambahan tata cara dalam surat edaran adalah penyampaian pemberitahuan pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP, permohonan surat keterangan bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22, dan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 secara elektronik.

Penyampaian secara elektronik ini diberikan oleh DJP karena adanya penetapan status kondisi tanggap darurat akibat semakin mewabahnya Covid-19. Apalagi, DJP juga menghentikan sementara pelayanan langsung (tatap muka) hingga 21 April 2020. Simak artikel ‘Diperpanjang, Penghentian Pelayanan Langsung DJP Sampai 21 April 2020’.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Penyampaian pemberitahuan atau permohonan insentif secara elektronik itu dilakukan melalui DJP Online. Anda bisa melihat tahapan penyampaian melalui single login DJP ini bisa Anda lihat di artikel ‘Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online’.

Terkait insentif PPh Pasal 21 DTP, pemberi kerja – baik wajib pajak pusat maupun cabang – mengajukan pemberitahuan memanfaatkan insentif melalui DJP Online. Jika berdasarkan pengecekan sistem aplikasi DJP Online, pemberian kerja dinyatakan berhak memanfaatkan insentif, sistem akan menyampaikan notifikasi bahwa pemberi kerja telah berhasil menyampaikan pemberitahuan.

Jika berdasarkan pengecekan sistem aplikasi DJP Online pemberi kerja dinyatakan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, sitem akan menerbitkan surat pemberitahuan bahwa pemberi kerja tidak berhak memanfaatkan insentif. Skema yang sama juga berlaku untuk insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Pengajuan permohonan pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 juga dilakukan secara elektronik di DJP Online. Atas permohonan itu diterbitkan SKB pemungutan PPh Pasal 22 impor (jika wajib pajak memenuhi ketentuan kriteria KLU dan/atau perusahaan KITE) atau surat penolakan.

SKB atau surat penolakan ini diterbitkan segera setelah wajib pajak mengisi menu permohonan SKB. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dapat melakukan konfirmasi kebenaran SKB yang diperoleh melalui sarana daring (online) atau layanan (services) yang disediakan DJP.

Sementara, terkait dengan restitusi PPN dipercepat, KPP tempat pengusaha kena pajak (PKP) terdaftar/diadministrasikan memproses permohonan restitusi dipercepat bagi PKP berisiko rendah yang diterima.

KPP memproses permohonan berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) apabila PKP mengisi kolom pengembalian pendahuluan dalam SPT atau surat permohonan tersendiri sepanjang terhadap PKP belum mulai dilakukan tindakan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atas masa pajak yang dimohonkan pengembalian pendahuluan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 April 2020 | 23:05 WIB

Sebagai Pekerja bagian Pajak saya semula sungguh antusias mendengar berita tentang akan dikembalikannya PPh pasal 21 karyawan (bagi saya), Pengurangan angsuran PPh 25, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan Restitusi PPN dipermudah (bagi perusahaan). Sampai-sampai saya terus mengikuti berita kapan PMK tersebut disyahkan. Tetapi setelah terbit PMK tersebut saya menjadi tidak semangat karena PMK tersebut hanya memberikan Insentif kepada sektor industri dengan KLU yang terdapat di Lampiran PMK tersebut. Banyak kawan-kawan pekerja bertanya kenapa hanya Industri, dan kenapa perusahaan selain yang tersebut di Lampiran PMK tidak mendaptkan, padahal mereka juga mengalami dampak yang sama atas musibah Covid19. Saya bingung menjawabnya, karena memang tidak ada penjelasan atas hal tersebut. Harapan saya semoga ada yang bisa menjelaskan perihal tersebut diatas, agar kami bisa legowo dan tetap semangat bekerja walaupun keadaan semakin sulit. Terima kasih Kosim

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak