Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak mengeluarkan petunjuk pelaksanaan pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona yang sudah mulai dilakukan pada bulan ini.
Petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020 ini dimuat di Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-19/PJ/2020. Petunjuk pelaksanaan pemberian insentif ini dibut agar ada kesamaan pemahaman.
“Selain itu untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan keseragaman dalam pelaksanaan pemberian insentif yang dimaksud,” demikian bunyi penggalan bagian umum dalam surat edaran tersebut.
Secara umum, surat edaran ini menjabarkan lagi ketentuan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat sesuai PMK No.23/2020.
Salah satu tambahan tata cara dalam surat edaran adalah penyampaian pemberitahuan pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP, permohonan surat keterangan bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22, dan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 secara elektronik.
Penyampaian secara elektronik ini diberikan oleh DJP karena adanya penetapan status kondisi tanggap darurat akibat semakin mewabahnya Covid-19. Apalagi, DJP juga menghentikan sementara pelayanan langsung (tatap muka) hingga 21 April 2020. Simak artikel ‘Diperpanjang, Penghentian Pelayanan Langsung DJP Sampai 21 April 2020’.
Penyampaian pemberitahuan atau permohonan insentif secara elektronik itu dilakukan melalui DJP Online. Anda bisa melihat tahapan penyampaian melalui single login DJP ini bisa Anda lihat di artikel ‘Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online’.
Terkait insentif PPh Pasal 21 DTP, pemberi kerja – baik wajib pajak pusat maupun cabang – mengajukan pemberitahuan memanfaatkan insentif melalui DJP Online. Jika berdasarkan pengecekan sistem aplikasi DJP Online, pemberian kerja dinyatakan berhak memanfaatkan insentif, sistem akan menyampaikan notifikasi bahwa pemberi kerja telah berhasil menyampaikan pemberitahuan.
Jika berdasarkan pengecekan sistem aplikasi DJP Online pemberi kerja dinyatakan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, sitem akan menerbitkan surat pemberitahuan bahwa pemberi kerja tidak berhak memanfaatkan insentif. Skema yang sama juga berlaku untuk insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
Pengajuan permohonan pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 juga dilakukan secara elektronik di DJP Online. Atas permohonan itu diterbitkan SKB pemungutan PPh Pasal 22 impor (jika wajib pajak memenuhi ketentuan kriteria KLU dan/atau perusahaan KITE) atau surat penolakan.
SKB atau surat penolakan ini diterbitkan segera setelah wajib pajak mengisi menu permohonan SKB. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dapat melakukan konfirmasi kebenaran SKB yang diperoleh melalui sarana daring (online) atau layanan (services) yang disediakan DJP.
Sementara, terkait dengan restitusi PPN dipercepat, KPP tempat pengusaha kena pajak (PKP) terdaftar/diadministrasikan memproses permohonan restitusi dipercepat bagi PKP berisiko rendah yang diterima.
KPP memproses permohonan berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) apabila PKP mengisi kolom pengembalian pendahuluan dalam SPT atau surat permohonan tersendiri sepanjang terhadap PKP belum mulai dilakukan tindakan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atas masa pajak yang dimohonkan pengembalian pendahuluan. (kaw)