PENERIMAAN PAJAK

Dirjen Pajak: Dinamisasi Hanya untuk Usaha yang Alami Pertumbuhan

Muhamad Wildan | Kamis, 25 November 2021 | 18:45 WIB
Dirjen Pajak: Dinamisasi Hanya untuk Usaha yang Alami Pertumbuhan

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak tahun ini, termasuk di antaranya melakukan dinamisasi angsuran PPh Pasal 25.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengawasan dilakukan terhadap sektor yang mengalami pemulihan. Dinamisasi dilakukan bila wajib pajak pada sektor usaha yang dimaksud memang benar-benar mengalami pertumbuhan atau perbaikan.

"Kami melakukan pengawasan dan ujungnya melakukan dinamisasi supaya pajak terdistribusi pada aktivitas pada bulan-bulan yang memang mengalami pertumbuhan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan dinamisasi bukanlah kegiatan khusus, melainkan hanya kegiatan rutin DJP. Adapun dasar hukum dinamisasi angsuran PPh Pasal 25 adalah Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-537/PJ/2000.

"Dinamisasi pembayaran angsuran pajak itu ya kegiatan rutin saja sebenarnya, bukan kegiatan khusus untuk mengejar [penerimaan], tetapi memang kegiatan rutin yang dilakukan oleh DJP," tuturnya.

Pada Pasal 7 ayat (4) KEP-537/PJ/2000, disebutkan apabila dalam tahun pajak berjalan wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun pajak tersebut diperkirakan lebih dari 150% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25 maka PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa perlu dihitung kembali.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Lebih lanjut, besaran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Tambahan informasi, realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2021 mencapai Rp953,6 triliun atau tumbuh 15,3%. Angka tersebut setara 77,6% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan tahun ini senilai Rp1.229,59 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara