Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak tahun ini, termasuk di antaranya melakukan dinamisasi angsuran PPh Pasal 25.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengawasan dilakukan terhadap sektor yang mengalami pemulihan. Dinamisasi dilakukan bila wajib pajak pada sektor usaha yang dimaksud memang benar-benar mengalami pertumbuhan atau perbaikan.
"Kami melakukan pengawasan dan ujungnya melakukan dinamisasi supaya pajak terdistribusi pada aktivitas pada bulan-bulan yang memang mengalami pertumbuhan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021).
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan dinamisasi bukanlah kegiatan khusus, melainkan hanya kegiatan rutin DJP. Adapun dasar hukum dinamisasi angsuran PPh Pasal 25 adalah Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-537/PJ/2000.
"Dinamisasi pembayaran angsuran pajak itu ya kegiatan rutin saja sebenarnya, bukan kegiatan khusus untuk mengejar [penerimaan], tetapi memang kegiatan rutin yang dilakukan oleh DJP," tuturnya.
Pada Pasal 7 ayat (4) KEP-537/PJ/2000, disebutkan apabila dalam tahun pajak berjalan wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun pajak tersebut diperkirakan lebih dari 150% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25 maka PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa perlu dihitung kembali.
Lebih lanjut, besaran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Tambahan informasi, realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2021 mencapai Rp953,6 triliun atau tumbuh 15,3%. Angka tersebut setara 77,6% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan tahun ini senilai Rp1.229,59 triliun. (rig)