Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) kepada wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Ditjen Pajak (DJP) dapat menerbitkan surat teguran dalam rangka pengenaan PPh yang bersifat final sesuai dengan PMK 196/2021. Surat teguran itu bisa diterbitkan jika, pertama, wajib pajak tidak menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi harta bersih.
Kedua, wajib pajak tidak memenuhi ketentuan batas waktu repatriasi dan/atau jenis investasi/jangka waktu holding investasi. Ketiga, wajib pajak menyampaikan laporan tetapi nominal repatriasi/investasi lebih kecil dari nominal dalam Surat Keterangan.
“Harta bersih yang dinyatakan WP untuk direpatriasi atau diinvestasikan tetapi tidak memenuhi ketentuan …, diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada tahun pajak 2022 dan dikenai tambahan PPh yang bersifat final,” tulis pemerintah dalam Laporan APBN Kita edisi Mei 2023.
Berdasarkan surat teguran, wajib pajak harus menyampaikan klarifikasi kepada kepala KPP. Jika tidak melakukan pengalihan harta dan/atau investasi seluruhnya atau sebagian, wajib pajak bisa menyetorkan sendiri tambahan PPh yang bersifat final dan mengungkapkan penghasilan melalui SPT Masa secara elektronik melalui laman DJP.
Dirjen pajak dapat menerbitkan SKPKB jika wajib pajak tidak memberikan klarifikasi berdasarkan surat teguran dan diketahui tidak memenuhi ketentuan sebagaimana Undang-undang (UU) Perpajakan terkait dengan PPS.
SKPKB itu juga bisa diterbitkan jika wajib pajak tidak menyetorkan tambahan PPh yang bersifat final dan mengungkapkan penghasilan yang bersifat final sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat teguran.
“Direktur jenderal pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar kepada WP melalui pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis pemerintah dalam laporan tersebut. (kaw)