KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diperpanjang, ASN Kerja dari Rumah Sampai Dengan 13 Mei 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 April 2020 | 15:36 WIB
Diperpanjang, ASN Kerja dari Rumah Sampai Dengan 13 Mei 2020

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memperpanjang masa pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara hingga 13 Mei 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 50/2020 merevisi jadwal sebelumnya yang diatur dalam Surat Edaran Menpan-RB No. 34/2020.

“Berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB, [WFH] diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” tulis surat edaran tersebut.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Lalu, Menpan-RB Tjahjo Kumolo juga menginstruksikan pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah untuk memastikan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Menpan RB juga meminta pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah untuk melakukan penyesuaian sistem kerja sesuai dengan SE Menpan RB No. 45/2020 jika terdapat penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Surat edaran baru itu juga mendorong ASN, keluarga dan masyarakat sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Kendati surat edaran baru itu diterbitkan. Ketentuan SE Menpan-RB No. 19/2020 yang diubah dengan SE Menpan-RB No. 34/2020 tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menpan-RB No. 50/2020.

Per 18 April, kasus positif virus Corona di Indonesia sudah mencapai 6.248 kasus dengan 535 orang meninggal dunia, dan 631 pasien sembuh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya