SULAWESI TENGAH

Dilantik Sebagai Gubernur Sulteng, Rusdi Janjikan Optimalisasi PAD

Dian Kurniati | Rabu, 16 Juni 2021 | 16:30 WIB
Dilantik Sebagai Gubernur Sulteng, Rusdi Janjikan Optimalisasi PAD

Suasana pelantikan Gubernur Sulteng Rusdi Mastura dan wakilnya Ma'mun Amir. 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdi Mastura dan Ma'mun Amir sebagai pemenang Pilkada 2020.

Jokowi melantik keduanya berdasarkan Keputusan Presiden No. 81/P/2021. Dalam sumpahnya, Rusdi dan Ma'mun berjanji menjalankan tugas jabatannya secara adil.

"Memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," katanya, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jokowi melantik Rusdi dan Ma'mun dengan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19. Pelantikan tersebut disaksikan Wakil Presiden Maruf Amin dan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju, serta keluarga pejabat yang dilantik.

Rusdi dan Ma'mun menjadi pemenang Pilkada Sulteng setelah mengantongi 891.334 suara. Rusdi pernah menduduki jabatan Wali Kota Palu periode 2005-2015, sedangkan Ma'mun pernah menjadi anggota DPD RI periode 2014-2019.

Seperti dilansir Antaranews, Rusdi berjanji untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari saat ini sekitar Rp1 triliun per tahun menjadi Rp10 triliun per tahun. Strateginya melalui optimalisasi sektor pertambangan mineral, perikanan, perkebunan, kehutanan, kelautan, jasa, serta pariwisata.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Sementara pendahulunya, Gubernur Longki Djanggola telah membuat sejumlah kebijakan terkait dengan pajak daerah, seperti program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Selama pandemi Covid-19, program pemutihan pajak digelar dua kali.

Selain pemutihan, pemprov juga memberikan insentif berupa pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan pajak kendaraan, pengurangan dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, serta pengurangan dan penghapusan BBNKB kedua dan seterusnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah