PRANCIS

Dikoreksi Pemeriksa Pajak, Perusahaan Ini Ajukan Banding ke Pengadilan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 April 2023 | 12:00 WIB
Dikoreksi Pemeriksa Pajak, Perusahaan Ini Ajukan Banding ke Pengadilan

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Perusahaan holding asal Perancis, Howmet Holding France SAS kalah dalam sengketa pajak terkait dengan jasa manajemen.

Menurut Paris Administrative Court of Appeal (CAA), wajib pajak tidak dapat membuktikan manfaat ekonomi atas pemanfaatan jasa yang diberikan oleh perusahaan induknya yang berlokasi di AS, yaitu Alcoa.

“Wajib pajak sebenarnya memiliki bukti, tetapi pengadilan tidak mempertimbangkan unsur prinsip kewajaran harga dan uji manfaat dari pemanfaatan jasa,” kata praktisi pajak Frédéric Barat seperti dikutip dari Tax Notes International, Jumat (21/4/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Howmet Holding France merupakan grup perusahaan multinasional yang memproduksi komponen untuk pesawat luar angkasa dan truk angkutan berat. Howmet France memiliki kepemilikan saham sebesar 100% atas Arcronic Holding SAS.

Pada 2008, Arconic melakukan kesepakatan dengan Alcoa. Pada saat itu, Alcoa merupakan induk perusahaan dari Howmet Holding. Kesepakatan tersebut menyatakan Alcoa akan memberikan jasa marketing, manajemen personalia, dan manajemen lainnya.

Grup perusahaan tersebut diperiksa untuk tahun pajak 2009-2012. Pemeriksa pajak lalu melakukan koreksi fiskal atas biaya manajemen yang disediakan Alcoa senilai €1,2 juta. Jasa tersebut dibayar oleh Arconic kepada Alcoa untuk jasa yang diberikan pada tahun 2010 dan 2011.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Karena koreksi tersebut, Howmet Holding selaku wajib pajak melakukan banding. Wajib pajak juga melakukan banding atas sanksi pajak perihal penggelapan pajak. Pada banding tersebut, Pengadilan Montreuil sepakat dengan opini otoritas pajak selaku pemeriksa.

Lebih lanjut, banding tersebut dibawa ke pengadilan yang lebih tinggi, yaitu CAA. Pada banding lanjutan ini, otoritas pajak mengatakan faktur yang diberikan Alcoa atas jasa manajemen tersebut sangat rancu.

Hal ini dikarenakan faktur tersebut tidak dapat memberikan keterangan jenis jasa apa yang diberikan dan diberikan kepada siapa.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

CAA menyatakan jasa yang diberikan Alcoa sudah sesuai seperti yang tertuang dalam kesepakatan. Namun, pengadilan masih belum bisa mendapatkan informasi mengenai alokasi biaya sebesar 8% dari biaya manajemen yang diberikan Alcoa kepada anak perusahaannya.

“Banding administrasi terkait dengan apakah jasa tersebut benar-benar dilakukan masih belum dapat ditentukan,” sebut CAA. (sabian/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 13:30 WIB KP2KP REMBANG

Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI