BEA & CUKAI

Digeledah KPK, Ini Klarifikasi Dirjen Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Maret 2017 | 18:30 WIB
Digeledah KPK, Ini Klarifikasi Dirjen Bea Cukai

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi didampingi jajarannya memberi klarifikasi soal KPK yang melakukan penggeledahan Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (6/3). (Foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai di Rawamangun, Senin (6/3) siang.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menyatakan penggeledahan tersebut ada kaitannya dengan dugaan kasus suap atas Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

“Tim penyidik KPK mengunjungi Kantor Pusat Bea Cukai dalam rangka melakukan koordinasi terkait penyidikan kasus indikasi suap yang melibatkan importir dan hakim MK," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (6/3).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Dari hasil koordinasi tersebut, diakuinya, KPK dan Bea Cukai menghasilkan beberapa poin. Pertama, Ditjen Bea Cukai sepenuhnya mendukung langkah KPK untuk melakukan investigasi dari sisi kegiatan importasi.

"Kedua, Bea Cukai diminta membantu penyidik KPK untuk memberikan data dan informasi serta dokumen-dokumen terkait dengan importasi," Heru menjelaskan.

Sejalan dengan pemeriksaan yang dilakukan KPK, saat ini Kementerian Keuangan sedang melakukan penelitian terhadap praktik kartel di beberapa komoditi, termasuk daging.

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Namun penggeledahan kali ini masih belum optimal, karena KPK masih membutuhkan dokumen importasi secara lengkap untuk bisa mengusut kasus dugaan suap mantan hakim MK. Selanjutnya KPK tetap akan bersinergi dengan Ditjen Bea Cukai untuk bisa mengatasi kasus dugaan suap tersebut.

Seusai penggeledahan di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, KPK diminta untuk menyambangi Pelabuhan Tanjung Priok untuk memperoleh dokumen yang diinginkan secara lengkap di pelabuhan. Pasalnya, Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai tidak melakukan kegiatan operasional.

Kendati demikian, Ditjen Bea Cukai mengharapkan tidak ada salah satu pun pegawainya yang terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut. Meskipun terjadi, Ditjen Bea Cukai berkomitmen untuk menyerahkan pegawainya kepada KPK.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan baru-baru ini juga telah menandatangani Nota Kesepahaman bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam rangka penghapusan praktik kartel yang merugikan perekonomian negara.

Dalam nota kesepahaman tersebut, Kementerian Keuangan dan KPPU sepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, peningkatan kepatuhan di bidang perpajakan dan persaingan usaha.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pemanfaatan data dan/atau informasi, analisis dan investigasi bersama, edukasi, sinkronisasi, dan koordinasi peraturan atau kebijakan, dan bantuan narasumber dan/atau ahli. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024