KEBIJAKAN CUKAI

Diabetes Jadi Beban BPJS, Cukai Minuman Berpemanis Perlu Dikenakan

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Juni 2022 | 10:00 WIB
Diabetes Jadi Beban BPJS, Cukai Minuman Berpemanis Perlu Dikenakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dianggap perlu diterapkan. Tujuannya, mengendalikan belanja BPJS Kesehatan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan beban belanja BPJS yang timbul akibat klaim penyakit diabetes tergolong tinggi.

"Coba tanya BPJS, berapa itu belanja untuk penyakit diabetes dan sebagainya, itu kan eksternalitas. Tentu kita ingin supaya kita sehat. Kalau sehat kan belanja BPJS juga terkendali," ujar Febrio, Senin (13/6/2022).

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Febrio mengatakan instrumen cukai perlu diterapkan untuk mengendalikan konsumsi atas barang-barang yang memiliki eksternalitas negatif.

Walau demikian, cukai atas MBDK masih belum akan diberlakukan saat ini. "Saat kita melakukan adjustment kita harus terukur dan tidak bisa tiba-tiba, makanya kita perhatikan," ujar Febrio.

Untuk diketahui, rencana penetapan MBDK sebagai barang kena cukai (BKC) sudah lama diwacanakan oleh pemerintah. Target penerimaan cukai MBDK sudah tercantum pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Meski demikian, pemerintah masih belum menetapkan MBDK sebagai BKC hingga saat ini.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Bila cukai dikenakan atas MBDK, pemerintah mengusulkan pengenaan cukai dengan tarif senilai Rp1.500 per liter atas minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya.

Berdasarkan catatan World Bank, setidaknya sudah terdapat 48 negara di dunia yang mengenakan cukai atas minuman berpemanis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 15 Juni 2022 | 02:04 WIB

Pemungutan cukai lebih bertujuan ke arah regulerend, yaitu mengatur perilaku masyarakat atas konsumsi barang kena cukai tersebut. Hal ini tidak terlepas dari adanya eksternalitas negatif yang ditimbulkan dari barang tersebut

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya