MALAYSIA

Di Malaysia, Restitusi Pajak Jadi Taktik Genjot Ekonomi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Mei 2019 | 15:42 WIB
Di Malaysia, Restitusi Pajak Jadi Taktik Genjot Ekonomi

Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng. (Foto: thestar.com.my)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Kementerian Keuangan Malaysia telah merestitusi MYR17,1 miliar (Rp59,03 triliun) pajak barang dan jasa (GST) dan kepada para pembayar pajak terhitung hingga akhir April lalu.

Menteri Keuangan Lim Guan Eng mengatakan salah satu restitusi itu terbagi atas restitusi sebesar MYR5,2 miliar (Rp17,96 triliun) untuk 70.205 kas perusahaan melalui otoritas pajak (Inland Revenue Board/IRB).

Kemudian restitusi MYR2,4 miliar (Rp8,29 triliun) untuk 1,18 kas non-perusahaan, serta restitusi MYR9,5 miliar (Rp32,82 triliun) GST yang dilakukan oleh Departemen Kepabeanan Kerajaan Malaysia kepada 76.002 pendaftar GST.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

“Pencairan restitusi pajak diharapkan memberi dampak positif bagi dunia usaha di Malaysia dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan mendapatkan kembali posisi negara sebagai Harimau Asia,” ungkapnya seperti dikutip www.malaysiakini.com, Jumat (10/5).

Dividen khusus senilai MYR30 miliar dari Petronas akan digunakan untuk membantu membayar GST dan merestitusi PPh sebesar MYR37 miliar. Tunggakan telah diakumulasikan hingga enam tahun restitusi PPh dan tiga tahun restitusi GST.

Pemerintah mencatat pencairan restitusi GST tiga tahun melibatkan 121.429 pendaftar GST dan 1.653.786 wajib pajak yang meliputi perusahaan, perorangan, masyarakat, serta yayasan pembayar pajak.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

“Pembayaran pengembalian pajak ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak menyalahgunakan dividen khusus dari Petronas dan tulus dalam memenuhi janji kami untuk mengembalikan pengembalian pajak kepada rakyat dan perusahaan Malaysia,” tuturnya.

Di samping itu, restitusi tersebut juga upaya pemerintah mengurangi utang dan kewajiban saat yang ini sebesar MYR1,08 triliun atau 80,3% dari produk domestik bruto (PDB), menjadi hanya 65% dari PDB melalui negosiasi ulang proyek besar, seperti angkutan cepat massal (MRT).

Lim menilai utang dan kewajiban pemerintah yang telah melebihi MYR1 triliun telah memicu kecemasan pasar dan meningkatkan prospek penurunan peringkat kredit.

Adapun perinciannya meliputi utang pemerintah federal sebesar MYR686,8 miliar atau 50,8% dari PDB dan jaminan pemerintah sebesar MYR199,1 miliar atau 14,6% dari PDB. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara