PENERIMAAN PAJAK

Di Depan Sekjen OECD, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen Naikkan Tax Ratio

Dian Kurniati | Kamis, 18 Maret 2021 | 17:29 WIB
Di Depan Sekjen OECD, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen Naikkan Tax Ratio

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmen pemerintah untuk menaikkan tax ratio dan melakukan konsolidasi fiskal setelah pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah terus menjalankan reformasi perpajakan agar penerimaan yang terkumpul terus meningkat. Dalam jangka panjang, dia berharap strategi itu dapat meningkatkan tax ratio Indonesia.

Tax ratio perlu ditingkatkan dan reformasi perlu dilakukan agar kita bisa memperlebar dan memperdalam tax base," katanya konferensi pers OECD Economic Survey of Indonesia 2021, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Sri Mulyani mengatakan reformasi perpajakan tersebut meliputi bidang pelayanan organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak.

Pemerintah juga berupaya memperluas dan memperdalam basis pajak agar potensi penerimaan meningkat. Saat ini, pemerintah sangat mengharapkan forum G20 bisa segera mencapai kesepakatan mengenai pengenaan pajak digital agar perlakuan pajak bisa berjalan lebih adil.

Pemberlakuan pajak digital juga akan mendatangkan banyak penerimaan bagi Indonesia. Hal ini mengingat besarnya populasi penduduk Indonesia. Pada saat yang sama, ada peningkatan pemanfaatan berbagai platform digital.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Dengan membaiknya tax ratio, Sri Mulyani berharap langkah konsolidasi fiskal akan makin mulus. Pemerintah berkomitmen mengembalikan defisit APBN ke level di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) secara bertahap, setelah melebar hingga 6,09% terhadap PDB pada 2020.

Sri Mulyani menyebut kunci konsolidasi fiskal tersebut yakni memperbesar penerimaan pajak sekaligus mengendalikan belanja. Namun demikian, dia memproyeksi besarnya kebutuhan belanja untuk pemulihan ekonomi tetap berlanjut pada beberapa tahun mendatang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025